Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-11-26

POKOK BERITA:


Masa Depan KPK Terancam

http://print.kompas.com/baca/2015/11/26/Masa-Depan-KPK-Terancam

Kompas, Kamis, 26 November 2015

Rapat Pleno Komisi III DPR di Jakarta memutuskan menunda proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi hingga pekan depan. Keputusan ini membuat masa depan KPK terancam karena masa kerja pimpinan saat ini akan berakhir pada 16 Desember 2015.

Pungutan Liar Gelanggang Olahraga

http://koran.tempo.co/konten/2015/11/26/388166/Pungutan-Liar-Gelanggang-Olahraga

Tempo, Kamis, 26 November 2015

Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis laporan tentang dugaan korupsi retribusi di Gelanggang Olahraga Ciracas, Jakarta Timur, pekan lalu. Para pengguna gelanggang dan para atlet yang berlatih untuk bersiap dalam banyak turnamen dipungut biaya sewa 2-3 kali lipat dari aturan yang diteken Gubernur Jakarta.

Kasus Petral Terindikasi Korupsi
http://koran.tempo.co/konten/2015/11/26/388160/Kasus-Petral-Terindikasi-Korupsi Tempo, Kamis, 26 November 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi menelisik dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak oleh anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Energy Trading Ltd (Petral). KPK membentuk tim penyelidik setelah resmi menaikkan status kasus Petral dari tahap pengumpulan bahan keterangan.


Mahkamah Kehormatan Dibayangi Suap”

http://koran.tempo.co/konten/2015/11/26/388192/Mahkamah-Kehormatan-Dibayangi-Suap

Tempo, Kamis, 26 November 2015

Isu suap membayangi Mahkamah Kehormatan Dewan, yang kini sedang menangani kasus dugaan pelanggaran etika oleh Ketua DPR Setya Novanto. Politikus Golkar itu dilaporkan ke Mahkamah pada 16 November lalu oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Dia dituding mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden saat meminta saham PT Freeport sebesar 20 persen dan 49 persen saham untuk proyek pembangkit listrik di Papua.


Kaligis Bantah Menyuap Hakim”

http://print.kompas.com/baca/2015/11/26/Kaligis-Bantah-Menyuap-Hakim

Kompas, Kamis, 26 November 2015

Terdakwa suap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Otto Cornelis Kaligis, menegaskan, dirinya tidak pernah memberikan uang kepada hakim untuk memenangkan gugatannya. Ia hanya mengaku memberi uang 1.000 dollar AS kepada panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, tetapi tak terkait perkara.


Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan