Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-6
POKOK BERITA:
“Jokowi Janjikan Jalan Tengah”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Selasa, 6 Oktober 2015
Desakan kepada Presiden Joko Widodo untuk menghentikan kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto terus menguat. Presiden Jokowi sedang mencari jalan keluar soal itu.
“Jika Tidak Layak, Jangan Diteruskan”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 6 Oktober 2015
Proses hukum perkara yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bambang Widjojanto harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Namun, jika ternyata kasus itu memang tidak layak ditindaklanjuti, perkara tersebut harus dihentikan.
"Orang Rumah" Menteri Jadi Petugas Haji”
http://print.kompas.com/baca/
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, dalam kurun 2012-2013, memerintahkan sekretarisnya, Saefuddin A Syafi'i, untuk memasukkan "orang rumah" Suryadharma Ali sebagai panitia penyelenggara ibadah haji agar dapat menjalani ibadah haji gratis meskipun tidak memenuhi syarat.
“Penghapusan Pasal Untungkan Pelaku TPPU”
Media Indonesia, Selasa, 6 Oktober 2015
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf menegaskan setiap proses penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri (independent crime). Jika Pasal 69 tersebut dihapus, itu akan berdampak pada hilangnya independensi perkara pencucian uang. Alhasil, proses penegakan hukum kasus pencucian uang sangat bergantung pada pengungkapan tindak pidana asalnya.