Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-13
POKOK BERITA:
“Hentikan Rencana Revisi UU KPK”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 13 Oktober 2015
Saat ini bukan waktu yang tepat untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain dapat menjadi bola liar yang akan melemahkan dan bahkan mematikan KPK, revisi itu juga akan melangkahi pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sedang berlangsung di DPR.
“PEMBERANTASAN KORUPSI: Revisi UU KPK Mental”
http://www.solopos.com/2015/
Solo Pos, Selasa, 13 Oktober 2015
Badan Legislasi (Baleg) DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) setelah menuai penolakan publik. Draf revisi UU KPK dikembalikan ke pengusul yaitu Fraksi PDIP cs.
“Istri Erry Terima Uang”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Selasa, 13 Oktober 2015
Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi mengakui, istrinya yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, Evi Diana, ikut menerima uang yang diduga suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
"Jero Musnahkan Bukti Penyelewengan”
Media Indonesia, Selasa, 13 Oktober 2015
Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2004-2009 dan 2010-2011, Jero Wacik, disebut pernah memerintahkan staf tata usaha untuk memusnahkan kuitansi fiktif yang dibuat sebagai bukti penggunaan dana operasional menteri (DOM).
“Suryadharma Minta Bawahannya Manipulasi Tanggal Penggunaan Uang DOM”
http://nasional.kompas.com/
Staf Tata Usaha Kementerian Agama Rosandi mengatakan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pernah menggunakan uang dana operasional menteri (DOM) untuk menunjang kepentingan pribadi. Salah satunya ialah untuk pembuatan paspor cucunya.
Informasi pada pukul 17:30 WIB, 13 Oktober 2015