Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-12
“Dua RUU Paket Serangan Koruptor”
http://koran.tempo.co/konten/2015/10/12/384947/Dua-RUU-Paket-Serangan-Koruptor - Tempo, Senin, 12 Oktober 2015
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas, menilai Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dan rancangan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah paket serangan terhadap upaya pemberantasan korupsi.
“Moralitas Elite Dipertanyakan”
http://print.kompas.com/baca/2015/10/12/Moralitas-Elite-Dipertanyakan - Kompas, Senin, 12 Oktober 2015
Munculnya wacana untuk melemahkan atau bahkan mematikan Komisi Pemberantasan Korupsi, yang terlihat dengan cara merevisi undang-undang yang mengatur tentang komisi itu, menunjukkan belum adanya kesadaran di kalangan elite politik bahwa korupsi menjadi musuh bersama yang memiskinkan Indonesia.
"Fokus KPK Bukan soal NIlai Korupsi, tetapi Pejabat Negara yang Melakukan Korupsi"
http://nasional.kompas.com/read/2015/10/11/13555511/.Fokus.KPK.Bukan.soal.Nilai.Korupsi.tetapi.Pejabat.Negara.yang.Melakukan.Korupsi. - Kompas, Minggu, 11 Oktober 2015
Mantan Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Betti Alisjahbana, mengatakan bahwa fokus penyidikan KPK bukan bergantung pada seberapa besar nilai korupsi, tetapi membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara.
“Mantan Bos PT HK Atur Lelang Proyek BP2IP”
Media Indonesia, Sabtu, 10 Oktober 2015
Mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Budi Rachmat Kurniawan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp40,193 miliar dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011 di Jakarta dan Sorong.
“Kebocoran Puluhan Triliun Rupiah Terjadi di Sektor Kehutanan”
http://koran.tempo.co/konten/2015/10/10/384816/Kebocoran-Puluhan-Triliun-Rupiah-Terjadi-di-Sektor-Kehutanan - Tempo, Sabtu, 10 Oktober 2015
Komisi Pemberantasan Korupsi mengkaji sistem pengelolaan penerimaan negara bukan pajak di sektor kehutanan. Berdasarkan hasil penelusuran KPK, ditemukan potensi kerugian negara akibat PNBP yang tidak dipungut mencapai Rp 7 triliun per tahun. Nilai kerugian ini didasari kajian selama periode 12 tahun.
Informasi pada pukul 17:30 WIB