Buletin Anti-Korupsi: Update 2015-10-1

POKOK BERITA:

Pemberantasan Korupsi tidak Terganggu

Media Indonesia, Kamis, 1 Oktober 2015

Kejaksaan Agung dan kepolisian menyambut baik rencana pemerintah menerbitkan instruksi presiden (inpres) yang mengatur tentang penanganan perkara korupsi tidak dipublikasikan. Hal itu dinilai tidak akan menghambat proses penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi.

Suap untuk Pengesahan APBD Sumut

http://print.kompas.com/baca/2015/10/01/Suap-untuk-Pengesahan-APBD-Sumut

Kompas, Kamis, 1 Oktober 2015

Komisi Pemberantasan Korupsi menduga sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara menerima suap Rp 54 miliar. Selain untuk membatalkan dua interpelasi terhadap Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho, suap itu juga diduga untuk memuluskan pengesahan APBD provinsi tersebut.


Penanganan Kasus Lambat karena Kekurangan SDM

Media Indonesia, Kamis, 1 Oktober 2015

Kejaksaan Agung mengaku masih kekurangan sumber daya manusia (SDM) terutama tenaga jaksa untuk menopang percepatan penanganan berbagai kasus di lembaga itu. Hal ini menanggapi penilaian ICW bahwa kejaksaan kurang terbuka atas informasi penanganan kasus sehingga menyebabkan pengawasan masyarakat terhadap kinerja lembaga itu menjadi lemah.


Perjalanan Pribadi Menteri Menggunakan Uang Kantor

http://print.kompas.com/baca/2015/10/01/Perjalanan-Pribadi-Menteri-Menggunakan-Uang-Kantor - Kompas, Kamis, 1 Oktober 2015

Saat menjabat sebagai Menteri Agama, beberapa pengeluaran pribadi Suryadharma Ali menggunakan dana dari Kantor Kementerian Agama. Misalnya, pembelian tiket pesawat untuk perjalanan pribadi Suryadharma dan keluarganya ke sejumlah negara dan daerah dibayar dengan menggunakan dana yang diambil dari staf Tata Usaha Kementerian Agama, Rosandi.


Polisi Limpahkan Tersangka Koruptor Dwelling Time ke Kejaksaan

http://news.okezone.com/read/2015/10/01/338/1223998/polisi-limpahkan-tersangka-koruptor-dwelling-time-ke-kejaksaan - Okezone, Kamis, 1 Oktober 2015

Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan berkas dan tersangka Eryatie Kuwandy alias Lusi beserta barang bukti terkait dugaan kasus korupsi Dwelling Time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.


Informasi pada pukul 17:30 WIB, 1 Oktober 2015

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan