Buletin Anti-Korupsi: Update 2-5-2016
POKOK BERITA:
“Presiden Jangan Ragu Tuntaskan Kasus BLBI”
Media Indonesia, Senin, 2 Mei 2016
Pemerintah diminta menuntaskan utang penanganan perkara bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Hal itu bertujuan mengingatkan bahwa tidak ada yang kebal hukum sekaligus menegaskan pemerintahan era Joko Widodo memusuhi seluruh tindak pidana korupsi.
“165 Anggota DPR belum Lapor Harta”
Media Indonesia, Senin, 2 Mei 2016
Hingga saat ini masih ada 29,42% anggota DPR yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), atau sebanyak 165 orang. Padahal, sudah hampir dua tahun para anggota DPR periode 2014-2019 menjabat.
“PT Paramount Diduga Perantara Lippo Group”
http://koran.tempo.co/konten/
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang, mengatakan lembaganya sedang menelisik dugaan PT Paramount Enterprise Internasional sebagai perantara Lippo Group dalam kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Ketua MK Didesak Mundur”
http://koran.tempo.co/konten/
Tempo, Sabtu, 30 April 2016
Direktur Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Julius Ibrani, mengatakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, harus mundur sebagai hakim karena melanggar kode etik butir ke-8 perihal kepantasan dan kesopanan. Hal ini mengacu pada putusan Dewan Etik Mahkamah Konstitusi yang menilai Arief melakukan pelanggaran ringan dengan memberikan memo serupa katabelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono.
“Izin untuk Agung Sedayu Ditelusuri”
http://print.kompas.com/baca/
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Direktur Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, sebagai saksi kasus dugaan suap terkait dengan regulasi reklamasi Teluk Jakarta. Penyidik KPK mendalami izin reklamasi yang diperoleh anak perusahaan Agung Sedayu sekaligus kaitan perusahaan itu dengan rancangan peraturan daerah DKI Jakarta terkait dengan reklamasi.