Buletin Anti-Korupsi: Update 19-9-2016
POKOK BERITA:
“Irman Gusman Terima Suap Rp100 Juta terkait Proyek Gula Impor”
http://mediaindonesia.com/
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, menerima uang suap Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Uang diberikan terkait pengurusan kuota gula impor.
“Biaya Perjalanan Dinas DPRD Bekasi Naik Tiga Kali Lipat”
http://koran.tempo.co/konten/
Penundaan pemberian dana alokasi umum oleh Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi sebesar Rp178 miliar berdampak pemangkasan anggaran perjalanan dinas untuk seluruh satuan kerja perangkat daerah. Namun pemangkasan perjalanan dinas tidak berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bekasi. Dana perjalanan dinas anggota DPRD naik tiga kali lipat dari sekitar Rp300 ribu per hari menjadi sekitar Rp1 juta.
“KPK Telusuri Penerbitan Izin Tambang di Sultra”
http://print.kompas.com/baca/
Komisi Pemberantasan Korupsi berupaya menelusuri prosedur penerbitan izin usaha pertambangan nikel kepada PT Anugrah Harisma Barakah yang dikeluarkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Penelusuran ini dilakukan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengingat pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan moratorium penerbitan IUP baru pada 2009.
“Parpol Langgengkan Dinasti Politik”
http://mediaindonesia.com/
Kendati hak politik keluarga petahana dilindungi perundangan, mestinya tetap ada pertimbangan etika dari partai politik dalam mengusung calon pemimpin daerah di Pilkada 2017. Pola dinasti politik macam itu rentan korupsi dan merusak kaderisasi partai. Partai Golkar diduga jadi yang paling kuat memelihara sistem ini.
“DPR Tagih Draf RUU Perampasan Aset”
http://mediaindonesia.com/
Komisi III DPR meminta pemerintah segera menyerahkan draf RUU Perampasan Aset agar bisa masuk Prolegnas Prioritas 2017 dan dibahas di komisi. Anggota Komisi III Muhammad Syafii mendesak draf itu segera diserahkan karena PPATK yang menginisiasi RUU tersebut telah menyerahkannya kepada Kementerian Hukum dan HAM pada 2014.