Buletin Anti-Korupsi: Update 19-2-2016

POKOK BERITA:


Presiden Menjadi Benteng Terakhir

http://print.kompas.com/baca/2016/02/19/Presiden-Menjadi-Benteng-Terakhir

Kompas, Jumat, 19 Februari 2016

Kencangnya penolakan masyarakat diyakini menjadi sebab utama sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat mulai berpikir ulang terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, jika DPR tetap nekat merevisi UU KPK, Presiden Joko Widodo akan menjadi benteng terakhir untuk menghentikan revisi undang-undang yang substansinya cenderung melemahkan KPK itu.


KPK Akan Melobi Presiden

http://koran.tempo.co/konten/2016/02/19/393895/KPK-Akan-Melobi-Presiden

Tempo, Jumat, 19 Februari 2016

Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan berpangku tangan melihat sikap fraksi-fraksi di DPR yang mayoritas tetap ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Agus Rahardjo mengaku sudah menghubungi Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki untuk meminta waktu bertemu Presiden Joko Widodo.


Novel Baswedan Tetap di KPK

http://koran.tempo.co/konten/2016/02/19/393918/Novel-Baswedan-Tetap-di-KPK
Tempo, Jumat, 19 Februari 2016

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo membatalkan rencana mengirim Novel Baswedan menjadi komisaris di badan usaha milik negara. Agus menyangkal penempatan Novel itu atas desakan kepolisian. Novel memang dituduh membunuh seorang tersangka ketika bertugas di Kepolisian Bengkulu pada 2004, saat ia getol menyidik kasus korupsi Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan pada Januari tahun lalu.


Hukum tidak Jerakan Koruptor

Media Indonesia, Jumat, 19 Februari 2016

Terpilihnya kandidat berstatus tersangka atau mantan narapidana tindak pidana korupsi dalam pilkada serentak 2015 meneguhkan pemberantasan korupsi tidak menjerakan para koruptor. Sistem hukum saat ini masih membiarkan pelaku korupsi untuk menikmati hidup. Pemaksimalan sanksi demi menciptakan efek jera terhadap pelaku korupsi perlu dilakukan, di antaranya mencabut hak politik dan menjerat penikmat korupsi, seperti keluarga, kerabat, dan korporasi. Bisa juga dilakukan dengan hal lain, yaitu memiskinkan koruptor dan mewajibkan mereka membayar denda.


Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan