Buletin Anti-Korupsi: Update 18-2-2016

POKOK BERITA:


DPR Mulai Dengar Suara Rakyat

http://print.kompas.com/baca/2016/02/18/DPR-Mulai-Dengar-Suara-Rakyat

Kompas, Kamis, 18 Februari 2016

Proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kembali tertunda. Rapat Paripurna DPR untuk mengesahkan RUU KPK sebagai RUU inisiatif DPR yang dijadwalkan Kamis ini ditunda Selasa pekan depan (23/2). Keputusan itu diambil karena dari 10 fraksi di DPR, dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Fraksi Partai Demokrat, menolak revisi UU KPK. Dalam perkembangannya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera juga menolak merevisi UU KPK.


Jaksa Agung Akan Pilih Penghentian Penuntutan

http://koran.tempo.co/konten/2016/02/18/393777/Jaksa-Agung-Akan-Pilih-Penghentian-Penuntutan

Tempo, Kamis, 18 Februari 2016

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo memberi isyarat akan menghentikan kasus penyidik aktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, dengan mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2). Alasannya, Novel merupakan pegiat antikorupsi yang mengemban tugas pemberantasan tindak pidana korupsi demi kepentingan umum.


PDIP-Golkar Bergerilya Lemahkan KPK

http://koran.tempo.co/konten/2016/02/18/393829/PDIP-Golkar-Bergerilya-Lemahkan-KPK

Tempo, Kamis, 18 Februari 2016

Ketua Kelompok Fraksi Demokrat di Komisi Hukum DPR, Erma Suryani Ranik, mengatakan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan gencar melobi ketua-ketua fraksi agar mendukungnya merevisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Erma, para politikus partai berlambang banteng itu bergerilya dengan menemui Ketua Fraksi Demokrat Edhie Baskoro dan Sekretaris Demokrat Didik Mukrianto.


Hakim Memvonis Pengacara M Yagari Bhastara Dua Tahun Penjara
http://print.kompas.com/baca/2016/02/18/Tuntutan-Gatot-Diringankan

Kompas, Kamis, 18 Februari 2016

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, masing-masing empat tahun enam bulan dan empat tahun penjara karena menyuap hakim dan pegawai negeri sipil. Tuntutan ini lebih rendah dari ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara jika melihat pasal yang didakwakan kepada Gatot dan Evy. Ini dikarenakan KPK mengabulkan permohonan Gatot dan Evy sebagai justice collaborator atau pelaku tindak pidana yang bekerja sama untuk mengungkap pelaku lainnya. Gatot dan Evy mengungkap nama-nama penerima suap kepada KPK.


Informasi pada pukul 17:30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan