Buletin Anti-Korupsi: Update 16-8-2016

POKOK BERITA:

“Pemerintah Ngotot Revisi Aturan Remisi”

http://koran.tempo.co/konten/2016/08/16/403547/Pemerintah-Ngotot-Revisi-Aturan-Remisi

Tempo, Selasa, 16 Agustus 2016

Meski ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya ihwal remisi. Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Akbar Hadi, berdalih revisi aturan itu akan memberatkan narapidana dalam mendapatkan remisi, khususnya bagi koruptor.

“Pimpinan Komisi V DPR Minta Rp 10 Triliun”

http://print.kompas.com/baca/2016/08/16/Pimpinan-Komisi-V-DPR-Minta-Rp-10-Triliun

Kompas, Selasa, 16 Agustus 2016

Terdakwa kasus suap proyek jalan, Damayanti Wisnu Putranti, yang juga mantan anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, menyebutkan pimpinan Komisi V DPR sempat meminta anggaran "kompensasi" Rp10 triliun atas persetujuan Rencana APBN. Anggaran itu dijadikan jatah aspirasi untuk dibagikan kepada 54 anggota Komisi V.

“Kinerja Tak Memuaskan”

http://print.kompas.com/baca/2016/08/16/Kinerja-Tak-Memuaskan

Kompas, Selasa, 16 Agustus 2016

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia menilai kinerja DPR selama masa sidang V (17 Mei - 28 Juli 2016), belum memuaskan. Fungsi pengawasan tidak optimal dilakukan, begitu pula fungsi legislasi. Selain itu, kinerja tenaga ahli-yang seharusnya bisa meningkatkan performa DPR-dipertanyakan.

“Hukuman Koruptor Masih Rendah, Seharusnya Remisi Tak Perlu Dipermudah”

http://nasional.kompas.com/read/2016/08/16/15321121/hukuman.koruptor.masih.rendah.seharusnya.remisi.tak.perlu.dipermudah- Kompas, Selasa, 16 Agustus 2016

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menolak revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP No 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Poin revisi yang akan mempermudah pemberian remisi bagi koruptor dinilai tidak diperlukan.

Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan