Buletin Anti-Korupsi: Update 10-8-2016

POKOK BERITA:

“Mekanisme Penjerat Korporasi Siap Terbit”

http://koran.tempo.co/konten/2016/08/10/403229/Mekanisme-Penjerat-Korporasi-Siap-Terbit - Tempo, Rabu, 10 Agustus 2016

Mahkamah Agung akan menerbitkan Peraturan MA tentang Tanggung Jawab Pidana Korporasi. Peraturan itu akan menjadi landasan untuk menindak korporasi yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.

“Kejaksaan Agung Tak Tahu Keberadaan Riza Chalid”

http://print.kompas.com/baca/2016/08/10/Kejaksaan-Agung-Tak-Tahu-Keberadaan-Riza-Chalid - Kompas, Rabu, 10 Agustus 2016

Kejaksaan Agung belum memberi isyarat untuk melanjutkan pengusutan kasus dugaan pemufakatan jahat terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia yang diduga melibatkan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Alasannya, Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengetahui keberadaan pengusaha Mohamad Riza Chalid sehingga tidak bisa dimintai keterangan.

“Remisi Koruptor Dipermudah”

http://print.kompas.com/baca/2016/08/10/Remisi-Koruptor-Dipermudah - Kompas, Rabu, 10 Agustus 2016

Draf revisi Peraturan Pemerintah tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan dinilai mempermudah koruptor mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman. Salah satunya dengan menghilangkan ketentuan soal justice collaborator. Pemerintah berencana merevisi PP No 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan mengingat jumlah narapidana di seluruh Indonesia melebihi kapasitas lembaga pemasyarakatan (LP) yang ada.

“Berpotensi Korupsi, Pelat Nomor Terbatas”

http://print.kompas.com/baca/2016/08/10/Berpotensi-Korupsi-Pelat-Nomor-Terbatas

Kompas, Rabu, 10 Agustus 2016

Keterbatasan material pelat nomor polisi atau kendaraan tanda nomor kendaraan bermotor dikhawatirkan tak hanya menambah beban pengeluaran pemilik kendaraan roda dua dan roda empat, tetapi juga berpotensi terjadinya korupsi pengelolaan dana hasil pembayaran pelat polisi atau TNKB tersebut.

Informasi pada pukul 17.30 WIB

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan