Bukti Kasus Pajak Asian Agri Makin Kuat
Jumlah tersangka masih mungkin bertambah.
Kasus penggelapan pajak yang diduga dilakukan oleh Asian Agri Group, induk usaha terbesar kedua di Grup Raja Garuda Mas, sudah menuai titik terang.
Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan menyatakan telah merampungkan pemeriksaan atas 9 kontainer yang berisi 1.373 boks data terkait dengan kasus itu.
Sekitar 800 boks bisa dijadikan alat bukti di pengadilan, kata Direktur Intelijen dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo dalam konferensi pers kemarin.
Dokumen-dokumen bukti itu, Tjiptardjo menjelaskan, termasuk sejumlah rekening yang digunakan kelompok usaha ini dalam operasi mereka memanipulasi pajak. Kami juga sudah mengetahui isinya dan sedang kami lacak, katanya.
Dalam sembilan bulan proses penyidikan, ia melanjutkan, penyidik Direktorat Jenderal Pajak telah memeriksa sedikitnya 53 saksi. Lima di antaranya, yakni anggota direksi Asian Agri berinisial LA, WT, ST, TBK, dan AN, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu mulai kemarin kembali dipanggil untuk diperiksa. Tjiptardjo juga menyatakan tidak tertutup kemungkinan pihaknya memeriksa orang nomor satu di Raja Garuda Mas, yakni Sukanto Tanoto. Jumlah tersangka masih terbuka luas untuk bertambah.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum PT Asian Agri, Dwiyanto, mengaku menerima hasil sementara penyidikan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak. Hasil apa pun itu kami terima, ujarnya ketika dihubungi melalui telepon kemarin.
Tentang jumlah saksi yang bertambah menjadi 53 orang, Dwi menganggapnya sebagai sesuatu yang sifatnya subyektif. Ya, karena memang kewenangannya ada pada mereka (penyidik), katanya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu surat pemanggilan terhadap lima tersangka yang berasal dari jajaran direksi Asian Agri untuk diperiksa. Secara khusus tidak ada persiapan. Kami sifatnya hanya menunggu.
Tjiptardo menambahkan, kasus Asian Agri merupakan kasus terbesar yang sedang ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak. Karena itu, ia mengaku sangat berhati-hati dan mengumpulkan bukti sebanyak-banyaknya agar kasus tersebut tidak mentah di pengadilan. Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama akan selesai dan siap diajukan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menyatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik, besarnya jumlah kerugian negara yang timbul dari kasus ini meningkat dibanding yang sebelumnya diumumkan. Besarnya Rp 794 miliar, katanya.
Dalam siaran pers pada 14 Mei lalu, Direktorat Jenderal Pajak melansir pernyataan bahwa kerugian negara akibat manipulasi pajak Asian Agri mencapai Rp 786 miliar. Jumlah itu merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
Saat ini, kata Darmin, direktorat jenderal yang dipimpinnya juga sedang menyelidiki 46 kasus tindak pidana lain di bidang perpajakan, dengan perkiraan kerugian negara Rp 984,4 miliar. Telah dilakukan penangkapan 17 tersangka sepanjang 2007, ujarnya. Dari jumlah tersebut, 6 orang sudah divonis, 8 orang sudah dalam P21 (dilimpahkan ke jaksa penuntut), dan 3 orang masih dalam penahanan. GUNANTO | AGUSLIA
Sumber: Koran Tempo, 26 September 2007