Bukan Cuma Jaksa-Polisi yang Kecipratan

Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum mengungkapkan bahwa mafia hukum di balik kasus Gayus Tambunan tak hanya melibatkan polisi dan jaksa, sebagaimana dilaporkan Komisaris Jenderal Susno Duadji. "Tapi juga hakim dan advokat," kata anggota Satuan Tugas, Mas Achmad Sentosa, dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu lalu.

Menurut Mas Achmad, indikasi itu dilihat dari sejumlah kejanggalan, mulai penyelidikan hingga vonis kasus tersebut. "Kejanggalan yang paling jelas adalah pembukaan pemblokiran yang didasari keterangan Andi Kosasih dan petunjuk jaksa," ujarnya.

Kejanggalan lain, Gayus tak pernah ditahan sejak kasus ini disidik. Jaksa pun hanya menuntutnya dengan hukuman percobaan atas tuduhan penggelapan. Puncaknya, pada 12 maret lalu, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis bebas lantaran jaksa tak bisa membuktikan dakwaannya.

Semua kejanggalan itu memunculkan kecurigaan karena, kepada Satuan Tugas, Gayus dikabarkan sempat mengakui "mengguyur" para penegak hukum dan pengacara dengan sejumlah uang. Apalagi, setelah rekening Gayus dibuka blokirnya pada 22 November 2009, ada penarikan uang tunai cukup besar hingga Januari 2010 dari total dana sekitar Rp 28 miliar.

Satuan Tugas sedikitnya mendeteksi adanya pencairan tunai Rp 6,2 miliar yang janggal. "Itu mencurigakan. Ke mana larinya dana itu?" kata Mas Achmad.

Setelah pemblokiran dicabut, Gayus pun diketahui memindahkan uang Rp 10 miliar ke Bank Mandiri. Sehari setelah duit masuk ke Bank Mandiri, atau pada 24 Desember 2009, Gayus lalu menarik duitnya sebesar Rp 4,724 miliar.

Gayus kembali menarik duitnya senilai Rp 1 miliar pada 30 Desember 2009. Kemudian pada 12 Januari 2010, Gayus mengambil tunai duitnya dari rekening Mandiri Rp 490 juta. "Tim independen sedang menyelidiki penarikan dana tunai ini," ujar Mas Achmad.

Adapun Andi Kosasih, yang sebelumnya mengklaim sebagai pemilik seluruh dana itu, ternyata hanya kebagian Rp 1,95 miliar dari pencairan itu. Atas dasar itulah polisi kini menjerat Andi dengan tuduhan memberikan keterangan palsu. Ia ditahan sehari setelah menyerahkan diri pada Jumat sore lalu. ANTON SEPTIAN | TOMI
 
Sumber: Koran Tempo, 29 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan