Budiningsih Akhirnya Ditahan

Salah seorang tersangka dugaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Budiningsih, Selasa (1/2), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penahanan dilakukan setelah Budiningsih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK.

Budiningsih tiba di KPK sekitar pukul 11.45 dengan didampingi penasihat hukumnya, Sirra Prayuna. Dia menolak berbicara kepada wartawan. Setelah mengisi buku tamu, ia masuk ke Kantor KPK. Ia pun meninggalkan Kantor KPK pada pukul 15.45 dengan memakai mobil tahanan. Ia dibawa ke Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta.

Jumat pekan lalu, 19 anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, rekan Budiningsih, ditahan KPK. Mereka adalah bagian dari tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang dimenangi Miranda S Goeltom.

Setelah Budiningsih ditahan, tersangka yang belum ditahan kini tinggal empat orang. Mereka adalah Bobby Suhardiman dan Hengky Baramuli dari Partai Golkar serta Rusman Lumbantoruan dan Williem Tutuarima dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Menurut Sirra Prayuna, kedatangan kliennya ke Kantor KPK adalah wujud komitmen Budiningsih terhadap penegakan hukum. Budiningsih kini bermukim di Solo dan baru bisa datang ke Kantor KPK pada Selasa karena minggu lalu sibuk.

Menurut Sirra, ada praktik diskriminatif yang dilakukan KPK dalam menangani kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI itu. ”Sampai sekarang KPK tak memberikan penjelasan atas pemeriksaan terhadap pemberi suap,” tuturnya. Padahal, dalam delik penyuapan, harus diketahui niat si pemberi suap.

”Penerima sendiri tak tahu untuk apa cek perjalanan yang diterimanya dan dari siapa. Apakah pemberian suap itu dimaksudkan agar si penerima melanggar wewenang yang dimilikinya? Jangan-jangan itu cuma gratifikasi,” ujarnya.

Sirra menyatakan tidak akan meminta penangguhan penahanan. ”Beliau meminta agar semua proses hukum diikuti dengan baik. Beliau sangat kooperatif,” tuturnya.

KPK, Selasa, menjemput Williem Tutuarima di Semarang. Ia langsung diterbangkan ke Jakarta dan diperiksa di KPK, Selasa malam.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Williem dipanggil Jumat silam bersama tersangka lain, tetapi ia tak bisa datang karena sakit. Namun, KPK melihat Williem memungkinkan untuk dibawa ke Jakarta.

Arteria Dahlan, Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Dewan Pimpinan Pusat PDI-P, Selasa malam, menjelaskan, Rusman Lumbantoruan dijemput paksa oleh KPK di rumahnya di Depok. Arteria menyayangkan sikap KPK karena Rusman memiliki surat keterangan sakit dan perlu istirahat hingga Jumat besok. Namun, itu tak dipedulikan KPK. (ato/ana/why)
Sumber: Kompas, 2 Februari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan