Brigjen Ismoko Tukarkan Cek Perjalanan
Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen (Pol) Samuel Ismoko mengaku telah menukarkan delapan cek perjalanan dari Bank Mandiri dengan nilai seluruhnya Rp 200 juta.
Demikian disampaikan Ismoko saat menanggapi kesaksian Martawati Yusuf alias Titi, rekan Ismoko, dalam sidang lanjutan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Ismoko diadili dengan dakwaan telah melakukan korupsi saat menangani kasus pembobolan Bank BNI yang antara lain dilakukan Grup Gramarindo pada tahun 2002-2003 sebesar Rp 1,2 triliun. Dalam surat dakwaan yang dibacakan 23 Mei lalu, jaksa menyebut salah satu korupsi yang dilakukan Ismoko adalah menerima delapan cek perjalanan Bank Mandiri dengan nilai total Rp 200 juta dari Mohamad Arsjad saat dia menjadi Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank BNI.
Arsjad memberikan cek perjalanan itu setelah polisi membantu penyelesaian kasus Bank BNI dengan Bank Pembangunan Daerah Bali. Kasus yang terjadi akhir tahun 2002 itu merugikan Bank BNI sekitar Rp 245 miliar.
Selain Martawati yang mengaku sudah berteman dengan Ismoko sejak tahun 1999, persidangan yang dipimpin majelis hakim Herry Sasongko, Ahmad Sobari, dan Eddy Joenarso kemarin juga mendengarkan kesaksian Hadiwijaya, pemilik Duta Motor, dan Ari Mintarsih, karyawan Bank Mandiri Cabang Gambir.
Dalam kesaksiannya, Martawati mengaku bertamu ke ruang kerja Ismoko sekitar bulan November 2003. Saat itu saya hanya ingin bermain ke kantor Bapak (Ismoko). Namun, ketika di dalam kantor, saya melihat Bapak akan memanggil anak buahnya untuk mencairkan cek perjalanan. Melihat itu, oleh karena kami sudah akrab, saya lalu menawarkan untuk ditukarkan saja ke saya, tutur Martawati.
Saat itu terdakwa bilang apa? tanya hakim Herry.
Ya sudah, kalau kamu punya uang cash-nya, Bapak mau tukar, jawab Martawati.
Kebetulan saat itu saya membawa uang lebih dari Rp 300 juta, tambah Martawati yang biasa bisnis jual-beli mobil ini.
Dalam tanggapannya, Ismoko membenarkan telah menukarkan delapan cek perjalanan Bank Mandiri yang masing-masing senilai Rp 25 juta tersebut dengan uang kontan karena butuh biaya operasional. Semua penggunaan dana itu sudah saya pertanggungjawabkan dalam pemeriksaan di kepolisian, ucapnya.
Sedangkan Ari Mintarsih yang menerima pencairan cek perjalanan Bank Mandiri tersebut menjelaskan, cek perjalanan itu berbentuk blangko kosong sehingga dapat dicairkan oleh siapa saja yang memegangnya. (NWO)
Sumber: Kompas, 24 Agustus 2006