Brigjen Ismoko Ditahan; Tolak Tanda Tangani Surat Penahanan
Brigjen Pol Samuel Ismoko kemarin menyusul bawahannya, Kombes Pol Irman Santoso. Setelah diperiksa seharian di Bareskrim Mabes Polri, mantan direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim itu langsung ditahan.
Ismoko diduga menerima suap dan menyalahgunakan wewenang saat menangani kasus pembobolan BNI pada Oktober tahun lalu. Tuduhannya serupa dengan Irman.
Sinyal mengenai penahanan Ismoko tersebut sebenarnya sudah diungkapkan Irjen Pol Yusuf Manggabarani dua hari lalu. Kadiv Propam yang sekaligus ketua penyidik kasus BNI itu menyatakan, pemeriksaan terhadap Ismoko terus dilakukan dan segera ada kabar baik.
Kabar baik yang dimaksud Yusuf itu ternyata penahanan Ismoko tersebut. Hari ini (kemarin, Red), surat penangkapannya turun. Besok (hari ini) baru keluar surat penahanannya, tegasnya. Surat itu ditandatangani Direktur III Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Indarto.
Ismoko dan 17 anggotanya diduga menerima suap dari Adrian Herling Waworuntu, terpidana kasus BNI. Uang Rp 500 juta diterima melalui Rudy Sutopo, terpidana lain kasus BNI. Sebelumnya, Ismoko dan anak buahnya diajukan ke sidang Komisi Kode Etik. Buntutnya, dia dicopot dari jabatannya.
Irman yang ditahan polisi mengaku menerima uang itu, namun tidak dinikmati sendiri. Dia mengaku uang tersebut juga diberikan kepada atasannya (Ismoko). Irman bahkan menyebutkan nama sejumlah petinggi Polri. Di antaranya, Da