BPN Pusat Lega Vonis Khudlori
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat Joyo Winoto mengaku lega setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 15 bulan kepada Kepala BPN Surabaya (nonaktif) Khudlori. Vonis itu menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat BPN agar tidak main-main dengan pelayanan publik.
Sejak awal, kata Joyo, pihaknya mendukung proses hukum atas Khudlori, yang ditangkap basah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika menerima uang pelicin Rp 20 juta untuk pengurusan sertifikat tanah.
Saya sudah mendengar dan sejak awal memang saya pasrahkan pada proses hukum agar berjalan apa adanya, kata Joyo usai mengikuti rapat bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Kantor Departemen Pekerjaan Umum kemarin (8/1).
Status Khudlori saat ini adalah nonaktif. Joyo belum memutuskan status baru bagi anak buahnya itu. Sebab, Khudlori masih punya kesempatan banding. Karena itu, Joyo memilih menunggu sampai ada putusan hukum tetap (inkracht).
Menurut Joyo, kasus Khudlori harus menjadi pelajaran berharga bagi jajaran BPN dari pusat hingga daerah. Saya berikan garis tegas jangan sampai kita main-main lagi, kata Joyo.
Sejak kasus Khudlori mencuat, BPN mengevaluasi kinerja jajarannya, terutama terkait budaya pemerasan dan suap yang sempat subur di lembaga tersebut. Saya mengembangkan sistem self correcting. Jajaran inspektorat juga melakukan hal serupa, katanya.
Pada 2008 ini, lanjut Joyo, BPN juga menguatkan sarana IT (information and technology) untuk membangun mekanisme kontrol di jajaran BPN. Diharapkan tahun ini sarana tersebut bisa diterapkan. Dengan demikian, pelayanan masyarakat di BPN bisa dikontrol masyarakat. (tom)
Sumber: Jawa Pos, 9 Januari 2008