BPN Pelajari Kasus Hilton

Badan Pertanahan Nasional masih mempelajari kronologi terbitnya perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton Internasional, Jakarta.

Badan Pertanahan Nasional masih mempelajari kronologi terbitnya perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton Internasional, Jakarta. Instansi ini masih mengumpulkan keterangan mengapa perpanjangan itu diduga ada tindak pidana korupsi.

Sekarang kasus ini kan masih dalam proses hukum. Jadi kami pun masih menunggu, ujar Sri Maharani, juru bicara BPN, kemarin di Jakarta.

PT Indobuildco, selaku pengelola Hilton, mendapat konsesi penggunaan lahan di area Gelora Senayan itu selama 30 tahun, sejak 1973. Pada 1999, perusahaan itu meminta perpanjangan. Perpanjangan ini dinilai kejaksaan bermasalah.

Adapun Kejaksaan Agung telah menempatkan empat tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah Ronny Kusumo Yudhistiro, bekas Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Pusat; Robert Y. Lumampauw, bekas Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta; Ali Mazi, bekas kuasa hukum PT Indobuildco yang kini menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara; dan Pontjo Sutowo, Direktur Utama PT Indobuildco.

Hingga kemarin, dua pejabat BPN itu masih aktif berdinas. Pimpinan belum mengeluarkan kebijakan terhadap mereka, ujar Sri.

Kemarin, Hendarman Supandji--Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi--menjelaskan, dalam kasus Hilton itu, tidak ada pemalsuan dokumen dari Sekretariat Negara. Pihaknya menilai surat perpanjangan itu asli.

Namun, ketika ditanya mengapa belum ada tersangka dari Sekretariat Negara, Hendarman mengatakan, Itu tergantung alat bukti. Masak tersangka dicari-cari.

Dari Istana Negara, Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf memastikan bahwa Ali Mazi akan diberhentikan sementara jika statusnya sudah terdakwa. dian yuliastuti | sunariah

Sumber: Koran Tempo, 8 Februari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan