BPKP Ungkapkan Dana Rp 2,081 Triliun dari Rekening Tidur Depkeu [16/06/04]

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan terhadap saldo-saldo rekening khusus milik pemerintah yang tidak aktif lagi di Bank Indonesia mengungkapkan masih adanya potensi dana milik pemerintah sebesar Rp 2,081 triliun.

Potensi dana yang terdapat dalam rekening milik Departemen Keuangan (Depkeu) di BI itu terdiri dari kewajiban BI kepada pemerintah sebesar Rp 2,127 triliun dan tagihan BI kepada pemerintah Rp 2,081 triliun.

Di luar dana tersebut, tercatat masih ada potensi dana lainnya yang berasal dari, antara lain, biaya steering committee (tim pengarah) untuk restrukturisasi pinjaman luar negeri perusahaan swasta yang dipimpin oleh mantan Menteri Keuangan Radius Prawiro.

Demikian terungkap dari Laporan Audit BPKP terhadap Saldo-saldo Rekening Khusus Milik Pemerintah yang Tidak Aktif lagi di BI yang salinannya diterima Kompas dari Depkeu, Selasa (15/6). Menurut laporan BPKP itu, Direktur Jenderal Anggaran Depkeu dan BI diminta segera melakukan klarifikasi dan rekonsiliasi atas rekening-rekening yang tidak aktif lagi di BI supaya ada kejelasan perihal potensi dana tersebut.

Secara terpisah, Dirjen Anggaran Achmad Rojadi, di sela-sela rapat kerja Panja DPR dan Sub Keuangan Komisi IX DPR, membenarkan adanya hasil audit tersebut. Akan tetapi, pihaknya mengaku belum dapat memberikan konfirmasi lebih lanjut atas laporan audit BPKP tersebut. Kita cek saja dulu ya, ujarnya.

Dilaporkan setahun lalu

Sementara itu, dari laporan audit BPKP yang ternyata sudah disampaikan ke Depkeu sejak 5 Mei 2003 diungkapkan bahwa audit tersebut dilakukan atas permintaan Ditjen Anggaran pada tanggal 27 Juni 2002 melalui surat No S-2628/A/2002.

Waktu itu, menurut laporan audit BPKP, saldo-saldo rekening Menkeu yang tidur di BI tercatat ekuivalen dalam mata uang rupiah sebesar Rp 2,380 triliun berupa kewajiban BI kepada pemerintah dan tagihan BI kepada pemerintah sebesar Rp 1,102 triliun.

Disebutkan dalam laporan audit itu, mengingat keterbatasan wewenang audit terhadap BI yang sesuai dengan Undang-Undang BI Nomor 23 Tahun 1999, maka audit yang dilakukan BPKP sebatas mengadakan rekonsiliasi dan klarifikasi data yang disediakan BI dan Ditjen Anggaran Depkeu saja.

Dari laporan audit BPKP itu disebutkan, jumlah kewajiban BI kepada pemerintah Rp 2,127 triliun meliputi antara lain sisa dana pinjaman purchase installment sale agreement (PISA), pemberian dana pinjaman luar negeri, sampai rekening tidur dalam mata uang rupiah. Sedangkan tagihan BI Rp 45,260 miliar berasal dari kekeliruan pembukuan dan kewajiban surat kredit (letter of credit/L/C) yang belum diperhitungkan oleh BI. (har)

Sumber: Kompas, 16 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan