BPKP: Proyek Tinta KPU Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar

Nasrul Waton, saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, menyatakan bahwa proyek tinta untuk Pemilu 2004 di Komisi Pemilihan Umum merugikan negara Rp 1,3 miliar. Kerugian itu dihitung dari selisih harga tinta lokal dan impor.

Dalam kesaksian pada perkara korupsi KPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kemarin, Nasrul menjelaskan bahwa harga tinta lokal lebih murah 15 persen daripada tinta impor. Namun, dalam dokumen KPU, harga tinta lokal sama dengan yang impor. Ini yang menyebabkan negara rugi, katanya dalam sidang terdakwa Rusadi Kantaprawira, bekas ketua panitia pengadaan tinta KPU, itu.

Menurut dia, KPU juga melakukan prosedur pemenangan tender dengan cara yang salah. Mestinya, dalam proses penunjukan langsung, hanya ada satu pemenang. Kenyataannya, lembaga penyelenggara pemilu tadi menetapkan tiga pemenang sekaligus. Proses penunjukannya pun tak melalui pengumuman pelelangan dan audiensi prakualifikasi yang seharusnya dilakukan.

Pengacara terdakwa, Hotman Paris Hutapea, menyangkal keterangan ahli. Menurut dia, tiga perusahaan pengadaan tinta dimenangkan karena keadaan darurat pada Pemilu 2004. Tak mungkin perusahaan tinta bisa menyebar tinta ke semua provinsi dalam waktu singkat, tutur Hotman.

Terdakwa Rusadi juga berulang kali menyebut bahwa alasan memenangkan ketiga perusahaan tinta adalah keadaan darurat. Hanya malaikat yang bisa menyelesaikan itu (pengadaan tinta) secara cepat, kata Rusadi.

Hakim juga menanyakan kepada saksi ahli soal penentuan harga perkiraan sendiri. Sebelumnya, Nasrul menyatakan, harga perkiraan itu melanggar keputusan presiden tentang pengadaan barang dan jasa karena dibuat sebelum anggaran dari APBN mengucur. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Kresna Menon itu juga menghadirkan saksi ahli dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional. RENGGA DAMAYANTI

Sumber: Koran Tempo, 20 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan