BPKP: APBD Kupang Diselewengkan

Rp 40,2 miliar tak masuk kas daerah tapi didepositokan.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan IV Denpasar menemukan adanya penyimpangan keuangan negara senilai Rp 40,2 miliar. Temuan ini berdasar hasil audit atas anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2003 Kota Kupang.

Dari salinan hasil audit yang diperoleh Tempo di Kupang, diketahui penyimpangan terjadi di lingkungan pemerintah Kota Kupang dengan cara tidak menyimpan dana APBD pada giro kas daerah. Dana itu justru didepositokan di bank. Ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Akibatnya, jumlah saldo kas daerah tidak menggambarkan keadaan likuiditas yang sebenarnya.

Selain penyimpangan administrasi, dana sebesar Rp 40,2 miliar lebih itu ternyata tidak dimasukkan dalam APBD Kota Kupang tahun anggaran 2003/2004 sehingga kuat dugaan hal itu disalahgunakan. Sebab, hasil pemeriksaan BPKP menemukan dana ini tidak dibukukan pada sisi pengeluaran B.IX dan tidak dikeluarkan dari kas daerah. Mekanisme pemindahbukuan dari rekening giro kas daerah ke rekening deposito, seperti transfer biasa antarbank dengan alasan bunga deposito bank lebih tinggi dari bunga jasa giro.

Wakil Wali Kota Kupang, Daniel Adoe, yang kemarin dimintai konfirmasi atas temuan tersebut, mengaku tidak tahu atas kenyataan itu. Ia justru heran diberi tahu kebijakan wali kota selaku kepala daerah bersama bagian keuangan yang tak memasukkan dana sebesar Rp 40,2 miliar lebih ini dalam APBD 2003/2004, tapi justru mendepositokannya ke bank.

Ia menduga penyimpangan oleh bagian keuangan ada kemungkinan setahu wali kota selaku kepala daerah. Ia menyatakan akan meminta aparat penyidik menelusurinya sehingga dapat diketahui aliran dana itu ke mana. Siapa yang mendepositokan dan atas perintah siapa, ujarnya.

Menurut Daniel, sebagai wakil wali kota, ia baru mengetahui terjadi penyimpangan setelah mendapat laporan hasil temuan BPKP. Padahal, dalam kapasitas selaku wakil kepala daerah, dirinya mesti dilibatkan dalam setiap pembahasan masalah anggaran. Apabila benar didepositokan di bank, bunga deposito sebesar Rp 7 miliar selama dua tahun anggaran dimanfaatkan untuk kegiatan apa, katanya.

Anggota Fraksi Gabungan DPRD Kota Kupang, Daniel Hurek, yang dihubungi terpisah, mengatakan bahwa pihaknya telah meminta pemerintah kota menyampaikan secara jujur sumber dana sebesar Rp 40,2 miliar itu, apakah berasal dari dana dekonsentrasi atau dana lainnya. Penyimpangan ini tertuang dalam hasil audit PBKP Perwakilan Denpasar Nomor 133/S/XIV./4/05/2004 tanggal 7 Mei 2004. Dana sebesar Rp 40,2 miliar itu antara lain terdiri atas sisa kas daerah, berupa saldo kas di rekening giro kas daerah sebesar Rp 3,1 miliar lebih, rekening deposito Rp 36 miliar lebih, dan sisa kas di pemegang kas Rp 785,6 juta. JEMS DE FORTUNA

Sumber: Koran Tempo, 5 Oktober 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan