BPK Usut Pengganti Uang Korupsi; Pengelolaan Bunga Dipertanyakan
Badan Pemeriksa Keuangan mempertanyakan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Agung atas uang pengganti yang terkumpul secara akumulatif selama bertahun-tahun yang tersimpan di rekening Kejaksaan Agung. Selama 17 tahun, bunga uang pengganti tersebut tidak jelas siapa yang menikmati.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution mengatakan hal itu saat memberikan kuliah umum di Kampus Universitas Sebelas Maret Surakarta, Kamis (2/8).
Menurut Nasution, tidak jelasnya pengelolaan bunga rekening atas uang pengganti yang dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung) merupakan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penyimpangan Kejaksaan Agung lebih banyak daripada Universitas Sebelas Maret Surakarta. Kalau mau ditangkap, tangkaplah jaksa daripada rektor. Contohnya uang pengganti Dicky Iskandar Dinata dalam kasus Bank Duta sejak tahun 1990. Ini sudah tahun 2007. Jadi, sudah 17 tahun. Siapa yang menikmati bunganya enggak jelas, ujarnya.
Mengenai persoalan ini, menurut Anwar Nasution, pihaknya sudah menyampaikan kepada Jaksa Agung sejak zaman Abdul Rahman Saleh dan sekarang sedang diselesaikan Hendarman Supandji. Mengenai uang pengganti kami audit. Ini ada persoalan di mana uang itu dan siapa yang menikmati bunganya. Cuma belum kami hitung berapa jumlah bunganya. Kami harus melihat pergerakan suku bunga selama 17 tahun terakhir. Yang jelas, dana pokok utuh dan jumlahnya jelas, katanya.
Uang Tipikor
Berdasarkan data realisasi APBN Tahun Anggaran 2005-2007 yang diperoleh Kompas, tidak terlihat adanya setoran uang pengganti hasil korupsi dari kejaksaan maupun Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di dalam mata anggaran pendapatan kejaksaan dan peradilan dengan nomor 4232, mulai dari 423211-423219, yang tercantum hanya pos pendapatan legalisasi tanda tangan, pendapatan pengesahan surat di bawah tangan, pendapatan uang meja (leges) dan upah pada panitera badan pengadilan, pendapatan hasil denda/tilang, pendapatan ongkos perkara, serta pendapatan kejaksaan dan peradilan lainnya.
Di mata anggaran penerimaan lainnya juga tidak ditemukan adanya setoran uang pengganti hasil korupsi dari kejaksaan.
Sedangkan pada mata anggaran penerimaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nomor 42411, tercantum pendapatan uang sitaan hasil korupsi yang telah ditetapkan pengadilan. Total uang sitaan hasil korupsi yang sudah disetorkan KPK tahun 2004-2007 sebesar Rp 42,34 miliar. (SON/VIN)
Sumber: Kompas, 3 Agustus 2007