BPK Tunggu Penjelasan; Kejaksaan Diminta Tunjukkan Bukti Setor

Badan Pemeriksa Keuangan hingga kini masih menunggu laporan pengelolaan rekening atas sisa dana uang pengganti secara kumulatif oleh Kejaksaan Agung yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 3,9 triliun dari total nilai sebelumnya, Rp 6,9 triliun.

Menurut juru bicara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Baharuddin Aritonang, kepada Kompas, Kamis (9/8), Kejaksaan Agung (Kejagung) harus segera membicarakannya dengan Departemen Keuangan (Depkeu) untuk mengklarifikasi keberadaan dana-dana tersebut. Jika dana itu akan diintegrasikan atau akan dihapus, Kejagung harus membicarakannya bersama Depkeu, ujar Baharuddin.

Baharuddin menambahkan, berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2005, jumlah dana pengganti yang tercatat dalam rekening Kejagung sebesar Rp 6,9 triliun. Jumlah dana tersebut tersebar dalam sejumlah rekening.

Setelah dilaporkan, dana yang waktu itu sudah disetorkan ke Kantor Kas Negara sebesar Rp 2,5 triliun. Waktu kami kejar lagi sampai tahun 2006, jumlahnya yang sudah disetorkan bertambah sampai sekitar Rp 3 triliun. Dana itu dikumpulkan dari sejumlah kejaksaan tinggi, ujar Baharuddin.

Oleh sebab itu, kata Baharuddin, BPK saat ini masih menunggu laporan atas sisa pengumpulan dana pengganti yang masih ada.

BPK mendapat laporan bahwa Kejagung hingga kini masih membicarakannya bersama dengan Depkeu, ungkap Baharuddin.

Tunggu laporan
Secara terpisah, Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hekinus Manao menyatakan, Kejagung memang sudah berjanji pekan ini akan melaporkan data-data terkait rekening sisa dana pengganti yang dimilikinya. Namun, sampai Kamis ini, kami belum menerima. Mungkin Jumat (10/8) besok, ujarnya.

Hekinus membenarkan pihaknya sudah menugaskan stafnya untuk berkomunikasi dengan Kejagung guna meminta penjelasan terkait pernyataan Ketua BPK Anwar Nasution beberapa waktu lalu mengenai uang pengganti yang belum dilaporkan, baik pokok maupun bunga.

Tunjukkan bukti setor
Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan (Fraksi PDI-P) meminta Kejagung menunjukkan bukti setor ke kas negara, yaitu ke rekening Menteri Keuangan, jika memang sudah menyetorkan uang pengganti kerugian negara dari perkara-perkara korupsi yang telah ditangani Kejagung. Selama ini, Komisi III DPR baru menerima sebatas klaim saja kalau Kejagung telah menyetorkan ke kas negara.

Menurut Trimedya, Yang kami tanyakan kepada Kejaksaan adalah bukti setor ke kas negara. Kalau klaim selama ini memang ada, tetapi yang terpenting bukti setornya ada atau tidak. Kejaksaan dan kepolisian sampai sekarang tidak pernah memperlihatkan bukti setor. Misalnya kasus illegal logging.

Trimedya mengatakan, Kejagung dan kepolisian seharusnya meniru langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai lembaga baru saja, KPK bisa menunjukkan bukti riil kalau mereka sudah setorkan ke kas negara, yaitu menunjukkan bukti setor itu, kata Trimedya.

Ia melanjutkan, DPR sudah beberapa kali menanyakan hal ini ke Kejagung dan kepolisian, terutama dalam pertanyaan tertulis DPR ke Kejagung dan kepolisian. Akan tetapi, kata Trimedya, Kejagung dan kepolisian tidak kunjung menunjukkan bukti setoran ke kas negara.

Ditanya wartawan apakah perlu dipersoalkan soal bunga dari uang hasil korupsi itu, Trimedya mengatakan, Yang terpenting bukti setor dulu. Kalau bunga terlalu jauh, kita amini dulu saja kalau mereka (Kejaksaan) bilang uang itu ditaruh di escrow account jadi tidak ada bunga.

Trimedya mengatakan, publik mempertanyakan ke mana Kejagung menaruh uang pengganti hasil korupsi itu. Apa uang itu masuk ke rekening Kejaksaan? KPK yang baru saja sudah bisa menyetorkan ke kas negara. Kenapa Kejagung yang mengaku sudah menyelamatkan uang kerugian negara ternyata belum menyetorkan? ujarnya. (HAR/VIN)

Sumber: Kompas, 10 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan