BPK Temukan Indikasi Tindak Pidana Korupsi Bank century

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya sejumlah indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penanganan penyehatan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Senin (14/12), BPK menjadwalkan mengundang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian Negara RI, dan Kejaksaan Agung.

Ketua BPK Hadi Purnomo saat dikonfirmasi Kompas, Rabu (9/12), membenarkan adanya undangan tersebut terkait dengan temuan sejumlah indikasi dugaan tindak pidana korupsi di Bank Century.

”Betul,” tandas Hadi singkat saat ditanya. Pertemuan BPK, KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri dijadwalkan dilakukan di Gedung BPK, Jakarta. Namun, Hadi tidak merinci lebih jauh temuan indikasi dugaan tindak pidana saat pengelolaan dan penanganan penyehatan Bank Century yang telah disuntik dengan dana segar senilai Rp 6,7 triliun.

Sementara menurut informasi yang diterima Kompas di BPK, setidaknya terdapat lima indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penanganan penyehatan Bank Century yang kini dibidik dalam kasus Bank Century.

Indikasi pertama, tindak pidana yang terkait dalam pengelolaan Bank Century, seperti pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) di mana Bank Indonesia tidak mengambil tindakan tegas. Pelanggaran di antaranya melalui pembelian surat-surat berharga valas yang berkualitas rendah.

Pelanggaran BMPK diatur melalui Peraturan Bank Indonesia No. 7/3/PBI/2005 tentang BMPK Bank Umum, yang bentuk sanksinya selain administratif, juga sanksi pidana dengan merujuk UU No 7 Tahun 1992.

Indikasi tindak pidana kedua di antaranya dilakukan oleh pemegang saham, pengurus bank, dan pihak-pihak terkait di Bank Century yang menyebabkan kerugian Bank Century, seperti pemberian kredit dan fasilitas surat kredit (L/C) yang melanggar ketentuan dan pengeluaran biaya-biaya fiktif.

Disebutkan lagi, indikasi tindak pidana ketiga adalah penyalahgunaan wewenang terkait dengan kebijakan pengucuran dana fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP), yaitu perubahan PBI No.10/26/PBI/2008 tertanggal 30 Oktober 2008. Menurut PBI tersebut, untuk memperoleh FPJP, bank harus memiliki rasio kecukupan modal (CAR) 8 persen. (HAR)

Sumber: Kompas, 10 Desember 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan