BPK Tak Bisa Periksa Data Wajib Pajak

BPK hanya bisa memeriksa besaran setoran pajak masing-masing wajib pajak

Departemen Keuangan menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan tidak bisa memeriksa data wajib pajak secara mendetail.

BPK hanya bisa memeriksa besaran setoran pajak masing-masing wajib pajak, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pekan lalu.

Menurut dia, BPK hanya perlu memeriksa kecocokan antara jumlah setoran pajak riil yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak dan yang disetorkan kepada bendahara negara. Artinya, lembaga itu tidak memerlukan data wajib pajak secara mendetail.

Kalau BPK ingin tahu apakah yang diperoleh dengan yang disetor sama atau tidak, saya bisa memberi tahu tanpa memberikan namanya (wajib pajak), kata dia. Saya juga tak perlu memberi tahu nomor pokok wajib pajaknya, dia menambahkan.

Upaya BPK memeriksa besaran setoran pajak masing-masing wajib pajak tidak melanggar Pasal 34 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Di Amerika, data-data wajib pajak, tanpa melihat identitas, jumlahnya, dan umurnya, bisa dibuka untuk penelitian, kata Sri.

Selama ini BPK mengeluh tak bisa mengaudit data penerimaan pajak. Ketua BPK Anwar Nasution di media massa berulang kali menyatakan hanya Tuhan yang mengetahui penerimaan pajak. Tapi awal pekan lalu Darmin menyebutkan akan membuka pintu bagi BPK untuk memeriksa surat pemberitahuan tahunan para wajib pajak sekaligus menilai kinerja aparat pajak.

Namun, menurut Sri Mulyani, tawaran Dirjen Pajak mengenai pemeriksaan petugas pajak (fiskus) sudah lazim dilakukan sebelumnya. Direktorat Jenderal Pajak, Dirjen Pajak, aparat pajak, dan belanja Ditjen Pajak selama ini sudah diaudit. Memang seharusnya begitu, ujarnya.

Wakil Ketua BPK Abdullah Zainie mengatakan instansinya tidak akan memeriksa wajib pajak, tapi hanya mengaudit kebenaran dokumen yang disampaikan. Kami menjamin kerahasiaannya, katanya di Jakarta pekan lalu.

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Marwoto Mitrohardjono, menegaskan aparat pajak tidak dibolehkan memberikan informasi pajak tanpa seizin Menteri Keuangan. Tidak ada alasan Direktur Jenderal Pajak membuka data itu. Kalau BPK mau periksa institusinya saja tidak apa-apa, kata anggota Panitia Khusus Amendemen Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ini di Jakarta kemarin. GUNANTO ES | AGUS SUPRIYANTO

Sumber: Koran Tempo, 1 Oktober 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan