BPK RI Harus Audit (Investigatif) Seluruh Sekolah Berstatus RSBI/SBI

Press Release KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan)

BPK harus audit dana pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota dan masyarakat yang dikelola oleh sekolah berstatus RSBI/SBI (Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional. Audit ini bertujuan untuk mengetahui apakah ada penyelewengan serupa seperti penyelewengan dana sekolah yang terjadi di SDN 012 RSBI Rawamangun, Jakarta. Sebagaimana diketahui, BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi kerugian negara/daerah sebesar Rp 4,5 miliar dalam pengelolaan dana BOS, BOP, Block Grant RSBI dan dana yang berasal dari masyarakat tahun 2007-2009. Penyelewengan terjadi dalam berbagai bentuk salah satunya adalah penggunaan dana yang berasal masyarakat untuk kegiatan sekolah meski kegiatan tersebut telah didanai oleh dana BOS, BOP dan Block Grant RSBI.

Sekolah berstatus RSBI/SBI mengelola dana yang sangat besar. Hal ini terjadi karena selain mendapat dana bantuan besar tia tahun dari pemerintah pusat dan daerah, sekolah ini juga diizinkan memungut dana dari masyarakat. ICW menaksir sebuah sekolah RSBI/SBI (SD, SMP, SMA/SMK) rata-rata mengelola dana publik sebesar Rp 5 miliar setiap tahunnya. Sementara itu, Indonesia memiliki paling sedikit 1.100 sekolah berstatus RSBI/SBI di Indonesia.

Audit ini juga didasarkan pada pada laporan orang tua murid dan masyarakat pada ICW dan KAKP. Mereka mengeluhkan pengelolaan dana sekolah tidak transparan. Mereka sudah berusaha bertanya dan mencari informasi tentang pengelolaan dana publik tersebut pada pihak sekolah dan birokrasi pendidikan. Akan tetapi, usaha ini tidak berhasil karena pihak sekolah dan birokrasi pendidikan daerah seringkali menolaknya. Mereka selalu berdalih pengelolaan dana tersebut bukan urusan orang tua murid. Orang tua murid cukup berpartisipasi membayar iuran sekolah.

Orang tua murid dan masyarakat telah memberikan dana yang sangat besar pada sekolah RSBI/SBI. Dana tersebut digunakan antara lain untuk membiayai honor guru, pembangunan gedung, pengadaan ac ruangan, pengadaan komputer dan peralatan sekolah lainnya. Akan tetapi, orang tua murid heran karena meski dipungut dana untuk pengadaan barang setiap tahun akan tetapi barang-barang tersebut seringkali tidak terealisasi. Pihak sekolah juga tidak memberikan penjelasan.

BPK Perwakilan Jakarta telah merekomendasi pada BPK RI untuk melakukan audit investigatif atas temuan penyelewengan dana BOS, BOP, Block Grant RBI dan Komite Sekolah senilai Rp 5,7 miliar di 7 sekolah di Jakarta. Audit investigatif untuk menemukan bukti lebih kuat adanya tipikor (tindak pidana korupsi) dalam pengelolaan dana-dana tersebut. Selain itu, penegak hukum membutuhkan audit investigative untuk melengkapi penyidikan dan menetapkan tersangka.

Buka LHP Lengkap BPK pada situs www.bpk.go.id
BPK RI harus membuka kembali file lengkap LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK seluruh Indonesia di situs BPK. Sebagaimana diketahui, BPK tidak lagi menyediakan LHP pada situs tersebut dan hanya memuat ikhtisarnya saja. BPK beralasan bahwa hal ini dilakukan karena LHP lengkap sering disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, BPK hanya menyediakan ikhtisar LHP pada situs tersebut. LHP lengkap dapat diperoleh melalui permintaan surat.

Kebijakan BPK menutup tidak sesuai dengan UU 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Dan Pengelolaan Keuangan Negara dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Pasal 19 ayat (1) UU 15/2004 berbunyi, “Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum”. Jadi, LHP lengkap BPK merupakan dokumen terbuka untuk umum.

Selain itu, pasal 7  ayat 3  dan pasal 9 ayat (3) UU 14/2008 tentang KIP Pasal 7 ayat (3) berbunyi, “Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah”. Jadi, keharusan publik menulis surat permintaan pada BPK untuk mendapatkan LHP lengkap tidak sesuai dengan pasal ini. Sementara pasal 9 ayat (3) berbunyi, “Kewajiban menyebarluaskan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami”.

Lagipula, alasan LHP lengkap akan disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu kurang dapat diterima. Hal tersebut bukanlah domain BPK, namun domain penegak hukum. BPK seharusnya tetap memuat LHP lengkap pada situs resminya dan melaporkan pada penegak hukum kalau ada pengguna informasi publik menyalahgunakan informasi tersebut.

ICW telah menerima keluhan publik terkait sulitnya mengakses dokumen lengkap LHP. Keterbukaan dokumen lengkap LHP sangat penting untuk mengawasi dan partisipasi public dalam pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, KAKP menuntut BPK RI untuk :

  1. Segera melakukan audit investigatif seluruh dana pendidikan yang dikelola oleh 1.100 sekolah berstatus RSBI dan SBI di seluruh Indonesia.
  2. Menindaklanjuti temuan BPK Perwakilan Jakarta dalam pengelolaan dana BOS, BOP, Block Grant RSBI dan Komite sekolah sebesar Rp 5,7 miliar tahun 2007-2009 dengan audit investigative.
  3. Mematuhi UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara dan UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan memuat informasi lengkap LHP.

Jakarta, 23 Desember 2010

KAKP (Koalisi Anti Korupsi Pendidikan): Jumono, Juru Bicara KAKP (085215327964), Ade Pujiati, Ketua Forum TKBM Jakarta (085691500258), Handaru, Aliansi Orang Tua Murid Peduli Pendidikan (081511130101), Febri Hendri, Peneliti Senior ICW (087877681261).

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan