BPK Periksa Anggota Tim Audit
Anggota Tim Audit Investigasi BPK untuk pengadaan logistik Pemilu 2004 di KPU, Khairiansyah Salman, menjalani pemeriksaan internal di kantor BPK, Jakarta, kemarin. Saya memang dimintai keterangan tentang penyuapan di KPU, katanya. Pemeriksaan oleh Inspektorat Pengawas Intern BPK ini untuk mencari auditor yang menerima dana haram dari Komisi Pemilihan Umum.
Pemeriksaan terhadap 15 anggota Tim Audit Investigasi ini dilakukan setelah Ketua BPK Anwar Nasution menonaktifkan mereka untuk sementara waktu pekan lalu. Semua anggota Tim Audit Investigasi juga diganti oleh auditor baru. Sejak penonaktifan itu, Inspektorat Pengawas Intern BPK langsung memanggil mereka untuk pemeriksaan.
Pada pekan pertama, Inspektorat Pengawas Intern memanggil Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan BPK Djapiten Nainggolan. Dia belum bisa hadir karena sakit, kata Wakil Ketua BPK Abdullah Zaini. Rencananya Djapiten akan ditanyai tentang kucuran dana Rp 450 juta dari Pelaksana Harian Sekjen KPU Sussongko Suhardjo.
Menurut Sussongko, dana itu diserahkan kepada Djapiten dan Ketua Tim Audit Investigasi BPK Harijanto, masing-masing Rp 350 juta dan Rp 100 juta. Namun, keduanya sudah membantah. Harijanto mengakui ditawari uang Rp 100 juta, Oktober tahun lalu. Tapi saya tolak saat itu juga, katanya.
Abdullah Zaini menegaskan bahwa Harijanto bukan akan diperiksa. Sekadar ditanya-tanya, katanya. Hasil pemeriksaan 15 anggota tim itu akan diketahui dua atau tiga minggu mendatang. SAM CAHYADI | THOSO
Sumber: Koran Tempo, 26 Mei 2005