BPK Mulai Periksa RRI [05/06/04]

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mulai mengumpulkan data laporan keuangan Perusahaan Umum Radio Republik Indonesia 2003, terkait adanya dugaan pengelembungan dana (mark up) pembelian peralatan total senilai Rp 45,61 miliar.

Anggota BPK Amrin Siregar mengatakan, lembaganya sudah meminta banyak dokumen pendukung dari stasiun pelat merah itu, antara lain aturan dasar dan pembentukan tender pengadaan barang.

“Itu semua kami minta untuk bahan pemeriksaan (audit),” kata Amrin di Jakarta kemarin.

Selain BPK, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun akan melakukan pemeriksaan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggandeng lembaga ini untuk menyelidiki dugaan adanya pengelembungan dana tersebut. KPK akan melakukan pemeriksaan sehubungan dengan adanya temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).

Seperti diungkapkan Wakil Ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas, lembaganya tidak bisa langsung mengadakan pemeriksaan hanya berdasarkan data-data temuan dari ICW saja. Karena itu, perlu auditor investigatif untuk melakukan pemeriksaan tersebut dan KPK akan menggandeng BPKP.

KPK akan meminta bantuan BPKP untuk menjadi auditor, karena uditor bisa langsung memeriksa dokumen-dokumen asli terkait pembelian peralatan tersebut. Bahkan, bisa memanggil direksi RRI untuk dimintai keterangan. Setelah hasil tim audit dari BPKP rampung, KPK akan melanjutkan ke tingkat penyelidikan.

Berkaitan dengan langkah RRI yang sudah meminta dilakukannya audit ke BPK, Erry mengatakan, jika pemeriksaan dilakukan bersamaan maka salah satunya harus mundur. Bisa BPK atau BPKP, tergantung siapa yang terlebih dulu melakukan pemeriksaan. KPK akan memanfaatkan hasil audit BPK kalau ternyata lembaga itu yang duluan memeriksa.

“Bila bukti-bukti mengarah ke tindakan mark up, penyelidikan akan diarahkan ke tingkat penyidikan. Pada tahapan ini tersangka sudah ditetapkan,” katanya.

Berdasarkan temuan ICW, ada dugaan mark up total senilai Rp 45,61 miliar di stasiun milik pemerintah itu. Dalam laporan pertama pada 5 Mei ke KPK, ICW mengumumkan adanya dugaan penggelembungan dana pembelian peralatan pada April dan Juni 2003 serta proyek pemilihan umum I senilai Rp 23,49 miliar.

Pekan lalu, ICW kembali melaporkan adanya dugaan mark up proyek pemilihan umum II senilai Rp 21,12 miliar. Namun, direksi RRI telah membantah tuduhan-tuduhan tersebut. Bahkan RRI telah meminta BPK melakukan audit terhadap laporan keuangannya dan akan menuntut ICW jika tuduhan ICW tidak terbukti. sam cahyadi/ss kurniawan

Sumber: Koran Tempo, 5 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan