BPK Monitor Penertiban Rekening Liar
Pembentukan tim ini merupakan keputusan dari pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan pemimpin BPK di Jakarta kemarin.
Badan Pemeriksa Keuangan akan membentuk tim khusus guna memonitor program penertiban rekening bermasalah yang sedang dilakukan Departemen Keuangan. Pembentukan tim ini merupakan keputusan dari pertemuan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan pemimpin BPK di Jakarta kemarin.
Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan Herry Purnomo, tim dari BPK nantinya akan bersinergi dengan tim penertiban rekening di Departemen Keuangan. Tujuannya agar penertiban tersebut bisa seiring dengan kebijakan BPK. Tim ini akan menjadi counterpart pemerintah, katanya.
Soal menjamurnya rekening liar, pemerintah terus disorot BPK terkait dengan hasil audit pembukuan pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir. Tertuang dalam hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006, BPK menemukan 2.396 rekening liar senilai Rp 2,7 triliun. Sebelumnya, dalam tahun buku 2005 ditemukan 1.303 rekening serupa senilai Rp 8,7 triliun.
Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Departemen Keuangan Hekinus Manao menambahkan, dengan adanya tim ini, diharapkan proses penertiban berjalan lebih mulus, sehingga saat melakukan audit tahun depan, BPK tak harus memulai dari awal. Tim itu nantinya juga bisa turun mengikuti perubahan (penggunaan rekening bermasalah) dari waktu ke waktu, ia menjelaskan.
Di samping itu, Hekinus melanjutkan, komunikasi auditor BPK dengan pemerintah diharapkan bisa lebih lancar dan konstruktif. Selama ini komunikasi di antara kami terlalu formal. Sekarang apa yang kami kerjakan, bisa mereka ikuti terus.
Secara terpisah, Auditor Utama BPK Soekoyo mengatakan tim monitoring terdiri atas auditor BPK, yang membawahkan audit berbagai kementerian dan lembaga. Tim juga akan memantau dan memberikan rekomendasi langsung kepada tim Departemen Keuangan dalam membenahi rekening liar tersebut. Pilihannya, apakah rekening tersebut ditutup, dipertahankan, atau dijadikan rekening badan layanan umum, katanya. AGUS SUPRIYANTO
Sumber: Koran Tempo, 11 September 2007