BPK Minta Pidana BLBI Dikejar

Pembatalan SP3 Sjamsul bisa jadi preseden.

Pembatalan SP3 Sjamsul bisa jadi preseden.

Badan Pemeriksa Keuangan mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim yang ditangani Kejaksaan Agung.

Menurut Ketua BPK Anwar Nasution, pembatalan SP3 itu menjadi pintu bagi aparat hukum untuk mengejar tindak pidana di bidang perbankan dalam kasus BLBI. Selama ini yang diurus cuma perdatanya, pidananya belum disentuh, kata Anwar setelah meresmikan Gedung Umar Wirahadikusumah sebagai kantor pusat BPK di Jakarta kemarin.

Keluarnya MSAA, MRNIA, ataupun surat keterangan lunas (SKL) bagi obligor BLBI, menurut Anwar, tidak berarti kasus pidana mereka secara otomatis dianggap selesai juga. Dia mengungkapkan, BDNI (Sjamsul Nursalim) bukan bank yang berhak menerima BLBI karena banyak melanggar prinsip kehati-hatian perbankan. Di undang-undang perbankan, itu kriminalitas yang serius, kata dia.

Menurut Anwar, BDNI melanggar aturan batas maksimum pemberian kredit (BMPK). Selain itu, kredit-kredit yang dikucurkannya ternyata sebagian besar (70 persen) diberikan kepada perusahaan milik Sjamsul Nursalim dan kroninya.

Ketika kemudian krisis melanda dan bisnisnya rontok, dia mendapat kucuran BLBI untuk bayar utangnya. Tapi dia mentransfer kekayaannya ke luar negeri, dan akhirnya rakyat yang disuruh membayar utang obligor itu. Ini yang meresahkan saya, kata Anwar.

Sebelumnya, interpelator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia di Dewan Perwakilan Rakyat menyambut positif keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka kembali penyidikan dugaan korupsi kasus BLBI. Ini merupakan terobosan hukum yang sangat brilian, kata Dradjad Wibowo, salah satu pencetus interpelasi BLBI.

Menurut dia, dasar pertimbangan yang digunakan hakim sangat tepat, yaitu bahwa surat keterangan lunas yang mendasarkan diri pada Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2003 tidak boleh bertentangan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ini artinya SKL bisa dibatalkan apabila bertentangan dengan Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, kata Dradjad.

Dia menambahkan, perintah hakim agar penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dilanjutkan lagi merupakan preseden hukum bahwa semua penerima SKL tetap bisa diproses tindakan pidananya. Saya senang karena keputusan ini bisa menjadi yurisprudensi bagi gugatan terhadap SKL-SKL yang lain, kata Dradjad.

Kuasa hukum Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, menyatakan bingung atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Menurut dia, Inpres Nomor 8 Tahun 2002 telah jelas menyebutkan bahwa para obligor diberi kepastian dan jaminan hukum, tidak bisa dijerat aspek pidana.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan