BPK Minta Pejabat yang Gunakan Rekening Negara Ditindak

Jika tidak ada izin dari Menteri Keuangan, sebaiknya rekening itu segera ditutup.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendesak pemerintah melaporkan pejabat pusat atau daerah yang menyembunyikan uang pribadi dalam rekening negara kepada penegak hukum.

Agar bisa segera disidik ada atau tidak unsur pidananya, kata anggota BPK, Baharuddin Aritonang, kepada Tempo di Jakarta kemarin.

Departemen Keuangan, kata dia, juga harus segera bertindak dan memastikan apakah rekening tersebut memang diperlukan atau tidak sama sekali. Jika tidak ada izin dari Menteri Keuangan, sebaiknya rekening itu segera ditutup.

Penegasan itu menanggapi pernyataan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, yang mensinyalir banyaknya pejabat daerah yang menyimpan uang pribadi di rekening milik pemerintah, sehingga seolah-olah dana tersebut milik instansi.

Menurut Baharuddin, penggunaan rekening pemerintah untuk kepentingan pribadi pejabat di daerah sebenarnya bukan hal baru. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK selama ini, memang ada indikasi penggunaan rekening pemerintah untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Namun, pemeriksaan kami memang masih umum. Tapi, kalau didalami, bisa ketemu hal seperti itu, ujarnya.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch Ibrahim Fahmi Badoh mengatakan pejabat yang menggunakan rekening instansi sebagai tempat penyimpanan uang pribadi tetap bisa terjerat Undang-Undang Pencucian Uang dan Undang-Undang Korupsi.

Sebab, kata dia, bisa saja uang pejabat yang disimpan dalam rekening negara tersebut sebenarnya milik pemerintah. Karena itu, penegak hukum sebaiknya melakukan pembuktian terbalik untuk memastikan apakah uang dalam rekening itu benar-benar milik pribadi atau memang uang negara.

BPK, kata dia, juga harus menelusuri apakah rekening itu menampung penerimaan negara seperti pajak atau bukan. Setelah itu, BPK menyinkronkan dana yang dimasukkan pejabat daerah ke rekening tersebut dengan penerimaan negara. Cek juga dari pos-pos mana saja dana itu bersumber.

Sekretaris Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional Syahrial Loetan mengatakan dana pribadi pejabat daerah yang disimpan di rekening negara merupakan kecerobohan. Uang itu bisa diambil bendahara negara karena dianggap milik pemerintah, ujarnya.

Dia menambahkan, pejabat tersebut juga bisa diperiksa sesuai dengan mekanisme yang berlaku di PPATK dan Departemen Keuangan. WAHYUDIN FAHMI | AGUSLIA HIDAYAH | RAFLY WIBOWO

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan