BPK Bisa Audit Ulang Laporan Keuangan Perusahaan Publik [12/06/04]

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat menyelenggarakan audit ulang atas hasil pemeriksaan laporan keuangan, yang dilakukan oleh akuntan publik kepada perusahaan negara yang sebagian sahamnya dikuasai asing, perusahaan yang go public atau yang terdaftar dalam bursa efek internasional maupun yayasan.

Ya, bisa. Kalau kita menilai bahwa laporan tersebut jelek atau ada sesuatu di luar standar, bisa kita audit ulang. Untuk audit ulang tersebut, kita tidak perlu menunggu permintaan dari DPR dahulu, kata Ketua BPK Satrio Budiardjo Joedono, di Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, menurut Satrio, dalam UU tercantum ketentuan yang menyatakan bahwa BPK berhak memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, kecuali jika ada pembatasan oleh UU lainnya.

Persetujuan tersebut didapat setelah kami membicarakannya dengan Menteri Keuangan, Selasa (08/6) lalu. Sebelumnya kami memang mendapatkan pembatasan untuk memeriksa laporan keuangan perusahaan sesuai dengan RUU Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, tambahnya.

Setelah dibicarakan, terdapat dua ketentuan baru yang menyatakan bahwa BPK tetap berwenang melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Ketentuan tersebut juga menyebutkan bahwa jika pemeriksaan harus dilakukan oleh akuntan publik, maka laporan hasil pemeriksaan tersebut harus dipublikasikan.

Satrio yang akrab disapa Billy itu, mengungkapkan bahwa sebelum dibicarakan dengan Menteri Keuangan dalam RUU tersebut tercantum aturan yang menyebabkan adanya pembatasan kewenangan BPK untuk memeriksa kondisi laporan keuangan perusahaan negara.

Jadi, perusahaan-perusahaan tersebut hanya dapat diaudit oleh akuntan publik. Dan mereka tidak diwajibkan untuk memublikasikannya. Hal itu dapat menyebabkan hak publik untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan negara tersebut tidak terpenuhi.

Menurut Billy, hanya BPK yang merupakan satu-satunya pemeriksa eksternal yang diwajibkan untuk memublikasikan laporan-laporannya. Tidak hanya kepada DPR, namun juga kepada masyarakat umum. Sehingga ketika diperiksa oleh BPK, identik dengan diketahui oleh publik.

Jadi, semua pembatasan terhadap wewenang BPK untuk melakukan pemeriksaan adalah identik dengan pembatasan hak publik untuk mengetahui. Hal tersebut sudah kami ajukan dan sedang ditangani oleh DPR saat ini, tambahnya.

Meski begitu, menurut Billy, selama ini masih ada keberatan terhadap ketentuan tersebut yang berasal dari pemegang saham mayoritas perusahaan serta dari para kreditur.

Justru di situ kita bisa pertanyakan kenapa ada keberatan dari pihak mereka. Jika ini mengindikasikan bahwa ada sesuatu yang mereka coba untuk tutup-tutupi hingga tidak diketahui oleh masyarakat, harus diubah, tegas Billy.(AD/E-6)

Sumber: Media Indonesia, 12 Juni 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan