BPK Audit Anggaran dan Aset Sekretariat Negara

Badan Pemeriksa Keuangan mulai menyelidiki adanya tindak pidana korupsi terhadap anggaran dan aset yang berada di bawah pengelolaan Sekretariat Negara. Audit BPK di Sekretariat Negara ditargetkan selesai medio Agustus 2005 untuk kemudian ditindaklanjuti Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang terdiri dari unsur Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pemeriksaan oleh Tim Tastipikor untuk anggaran dan aset yang ada di bawah pengelolaan Sekretariat Negara menunggu hasil audit BPK yang diperkirakan selesai sekitar dua bulan atau sekitar pertengahan Agustus 2005. Saat ini audit oleh BPK sudah dilakukan di Sekretariat Negara, ujar Ketua Tim Tastipikor Hendarman Supandji dalam jumpa pers seusai dipanggil Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (6/6).

Hendarman yang didampingi dua wakilnya dari unsur Polri dan BPKP mengemukakan, Presiden Yudhoyono memanggilnya untuk mendapatkan informasi mengenai sejauh mana 21 kasus dugaan korupsi yang diserahkan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi telah ditindaklanjuti. Dalam pertemuan lebih dari dua jam itu, Hendarman menjelaskan kepada Presiden Yudhoyono bahwa Tim Tastipikor tengah memfokuskan upaya penyelidikan dan penyidikannya pada lima kasus dugaan korupsi.

Lima kasus itu adalah pengelolaan biaya pengangkutan jemaah haji, masalah Jamsostek, pengelolaan anggaran di Sekretariat Negara, Pertamina dan pengelolaan Gelora Bung Karno, dan aset-aset yang dikelola Sekretariat Negara. Untuk kasus jemaah haji dan Jamsostek telah kami tingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, ujar Hendarman menjelaskan.

Lima kasus baru
Mendengar laporan kemajuan ini, Presiden Yudhoyono meminta agar Tim Tastipikor melanjutkan penyelidikan terhadap 16 kasus dugaan korupsi lain yang ditargetkan tuntas dalam waktu dua tahun. Untuk tahap awal, Presiden meminta agar lima kasus dugaan korupsi berikutnya yang terjadi di Departemen Pertahanan, Angkasa Pura, Pupuk Kaltim, Telkom, dan Pelindo dilakukan. Hendarman menyanggupi permintaan Presiden dengan mengemukakan, lima kasus itu akan ditangani setelah pekerjaan 45 anggota tim yang dipimpinnya longgar.

Permintaan kepada Tim Tastipikor untuk melakukan penyelidikan di Dephan disampaikan langsung oleh Presiden Yudhoyono. Namun, menurut Hendarman, Presiden meminta Tim Tastipikor juga segera mengumumkan kepada publik jika dalam penyelidikan tidak ditemukan korupsi. (INU)

Sumber: Kompas, 7 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan