BPK akan Ajukan Amendemen UU No 5/1973

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution meminta pertimbangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta, kemarin, sebagai persiapan mengajukan amendemen UU No 5/1973 tentang kelembagaan BPK ke Dewan Perwakilan Rakyat.

MK merupakan gudangnya pakar hukum di Indonesia. Jadi sebelum BPK mengajukan amendemen UU No 5/1973, dianggap perlu bertukar pikiran dengan MK supaya opini mereka dapat memperkaya pendapat BPK nantinya, kata Anwar dalam jumpa pers usai pertemuan tertutup dengan Ketua MK itu.

Anwar menambahkan, MPR sudah melakukan amendemen terhadap UUD 1945 sebanyak empat kali. Hal itu telah mengubah UUD 1945 sebanyak 300 persen dari aslinya sehingga tugas BPK menjadi lebih banyak dan lebih luas kewenangannya. Dan untuk itu perlu dukungan pula oleh peraturan perundang-undangan.

Amendemen yang akan diajukan oleh BPK tersebut juga dimaksudkan untuk mengoreksi UU yang membatasi lembaga ini dalam memeriksa keuangan negara. Apakah itu UU Pajak, BUMN, yayasan, dan lainnya. Yang jelas, kita akan memantau tentang keuangan negara, kata mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia itu.

Sementara itu, Ketua MK Jimly Asshiddiqie menambahkan, kedua lembaga sepakat pentingnya menegakkan ketentuan dasar yang tercantum dalam UUD 1945 di segala aspek. Jimly berpendapat bahwa amendemen UUD 1945 berpengaruh langsung terhadap konfigurasi ketentuan dalam berbagai UU lainnya sehingga diperlukan pembaharuan hukum besar-besaran melalui legislatif review.

Mengenai UU No 5/1973, Jimly mendapat informasi kalau hal ini menjadi prioritas legislatif karena banyak perubahan terkait fungsi dan wewenang BPK setelah amendemen UUD 1945.

Sebelum dilakukan amendemen, BPK hanya melingkupi satu ayat, namun kini dibahas dalam satu bab khusus dengan tiga pasal dan sejumlah ayat. Kewenangan BPK, menurut Jimly, dulu hanya pemeriksa pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dilaporkan ke pusat. Namun, sekarang bukan hanya APBN, pelaksanaan anggaran negara secara umum ikut diperiksa dan harus dilaporkan sesuai kewenangan masing-masing termasuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan DPRD di daerah.

Implikasinya besar terhadap BPK setelah perubahan itu, dan kabarnya ini juga menjadi prioritas pemerintah dan DPR untuk mengubah UU No 5/1973, kata Jimly lagi.(Faw/P-4)

Sumber: Media Indonesia, 16 Maret 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan