Bowo Dipecat Marmun; Sebagai Jubir Kasus Korupsi [20/07/04]
Adi Wibowo, juru bicara DPRD Nganjuk dalam kasus dugaan korupsi anggaran Rp 5,2 miliar, akhirnya diberhentikan. Marmun, ketua dewan yang sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, lebih enjoy untuk bergerak sendiri. Termasuk, dalam menunjuk tim pengacara yang akan mendampinginya. Hal ini diungkapkan oleh Adi Wibowo kemarin. Saya sudah bukan juru bicara DPRD dalam kasus ini, ujarnya kepada Radar Kediri.
Sekadar diketahui, sejak Marmun ditetapkan sebagai tersangka, Bowo -panggilan akrab Adi Wibowo-ditunjuk sebagai juru bicara. Namanya disepakati dalam rapat khusus terbatas yang digelar sejumlah pimpinan dewan. Kabarnya, nama Bowo disepakati karena dia sudah berpengalaman dipenjara. Maklum, dia pernah menjadi terpidana kasus pembunuhan Adam Malik, wakil sekretaris DPD Partai Golkar Nganjuk.
Bowo mengaku tidak tahu alasan pemberhentiannya sebagai juru bicara. Dia hanya menduga bahwa Marmun sudah tidak percaya lagi kepadanya. Karena itu, segala urusan terkait kasus yang membelitnya, kini, ditangani sendiri oleh Marmun.
Dulu, rencananya, tim pengacara akan kita bentuk dan bahas bersama. Tapi, sekarang sudah tidak lagi. Soal pengacara akan ditangani oleh Pak Marmun sendiri, ucap ketua komisi A ini.
Diungkap Bowo, Marmun sudah mulai menyusun tim tersebut. Sebab, kabarnya, Sabtu lalu, ketua dewan asal PDIP itu intensif melakukan negosisasi dengan sejumlah pengacara. Siapa saja mereka? Bowo enggan menjelaskan. Saya sudah tidak pernah diajak bicara. Jadi, sampai sekarang juga belum tahu siapa mereka, jelasnya.
Yang menarik, mantan kades Jogomerto, Tanjunganom ini balik mengatakan bahwa status tersangka yang disandang Marmun adalah tanggung jawabnya secara pribadi. Meskipun, tidak menutup kemungkinan, semua pimpinan dan anggota dewan juga harus bertanggung jawab. Ini mengingat bahwa dewan merupakan lembaga kolektif, bukan perseorangan.
Bowo juga menghormati semua langkah yang diambil polisi. Penanganan kasus ini sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dari polres. Makanya, saya sudah siap untuk diperiksa kapan saja. Tapi, prosedurnya harus dipenuhi. Harus ada surat izin dari gubernur, kata Bowo yang sebelumnya sempat menilai bahwa penetapan Marmun sebagai tersangka merupakan tindakan polisi berlebihan dari polisi.
Bowo pun mengaku siap seandainya nanti dewan dinyatakan bersalah. Dia akan tunduk sepenuhnya terhadap hukum yang berlaku. Namun, dengan catatan, kesalahan itu harus dibuktikan penyidik atau penuntut umum. Tinggal nanti terbukti atau tidak. Yang jelas, kami tidak berwenang untuk membuktikan, pungkasnya.
Sayangnya, hingga kemarin, Marmun belum bisa ditemui. Di kantor DPRD Nganjuk, Jalan Gatot Subroto, ketua dewan ini tidak tampak hadir. Pak Marmun sedang tidak ada. Mungkin ada tugas lain di luar kantor, ujar seorang staf sekretariat dewan.
Sementara itu, Kapolres Nganjuk AKBP Dunan Ismail Isja mengatakan, hingga kemarin, pihaknya masih menunggu izin pemeriksaan dari gubernur. Rencananya, pemeriksaan akan dimulai dalam minggu ini. Selain terhadap Marmun yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pemeriksaan juga diarahkan kepada anggota dewan lainnya sebagai saksi. Kita tunggu saja surat dari gubernur nanti, tuturnya.
Adapun tentang rencana pembentukan tim pengacara dari Marmun, Dunan mengaku belum menerima pemberitahuan. Sebab, hal itu memang tidak harus dilakukan oleh mereka. Itu hak tersangka, katanya. (ndr)
Sumber: Radar Kediri, 20 Juli 2004