Bos PT Mulindo Dituntut Empat Tahun

DIREKTUR PT Mulindo Agung Trikarsa, Mulyono Subroto dituntut hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. "Menyatakan terdakwa Mulyono Subroto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, " ujar Jaksa Penuntut Umum Muhibuddin di Pengadilan Tipikor, Kamis (2/7).

Akibat tindakan yang telah memenuhi unsur memperkaya diri sendiri, Mulyono juga dituntut untuk menyerahkan uang pengganti sebesar Rp2,6 miliar. Jaksa menjerat pimpinan PT Mulindo tersebut dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mulyono dituntut atas kasus dugaan korupsi proyek pengembangan sistem pelatihan dan pemagangan di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans). Ia dianggap telah melakukan rekayasa dokumen pengadaan dan kontrak. "Terdakwa menanda tangani kontrak dokumen pengadaan di ruang saksi Bahrun Effendi pada Desember 2004. Dokumen tersebut tidak sah," jelas Muhibuddin.[by : Melati Hasanah Elandis]

Sumber: Jurnal Nasional,  3 Juli 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan