Bos Media Dituding Depositokan Dana Peduli

Pengusaha media Harry Tanoesoedibjo dituduh mendepositokan dana RCTI Peduli sebesar Rp 36 miliar di sebuah bank swasta cabang Pasar Minggu. Menurut bekas pengelola Rumah Baca RCTI Peduli, Azwina Aziz Miraza, dana itu sebenarnya merupakan sumbangan pemirsa RCTI untuk masyarakat Aceh dan Nias yang dihimpun sejak Desember 2004 hingga Maret 2005.

Menurut Azwina, dia memiliki bukti-bukti bahwa Harry mendepositokan dana masyarakat tersebut. Bukti hidup, bukan data, karena semua data dikuasai Harry, katanya kepada Tempo di rumahnya kemarin. Azwina menganggap aneh tindakan mendepositokan dana masyarakat itu. Mestinya dana untuk bencana langsung didistribusikan, ujarnya. Menurut pemilik Yayasan Cahaya Hati Bangsa ini, ada saksi yang mengetahui ihwal deposito tersebut. Saya hanya ingin amanah masyarakat disampaikan ke tujuannya, ujar Azwina menyebut motivasinya.

Seorang sumber Tempo yang tahu persis perihal dana RCTI Peduli, membenarkan adanya deposito. Setiap pengeluaran dana itu harus atas persetujuan Harry Tanoe dan direktur keuangan, katanya. Adapun alasan adanya pendepositoan ini, kata sumber tadi, agar dana itu beranak-pinak dan bisa menuai untung. Menurut dia, RCTI Peduli merupakan kegiatan sosial yang biaya operasionalnya menggunakan dana RCTI. Karena itu, dia menduga bunga deposito tadi digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dalam penyaluran bantuan.

Ketika dimintai konfirmasi atas tuduhan ini, Direktur Utama RCTI Harry Tanoesoedibjo membantah semua tudingan. Nggak usah ditanggapi. Itu fitnah. Itu pasti ditunggangi Eggy (Sudjana), kata Harry kepada Tempo. Harry kemudian memberikan bantahan soal deposito dana RCTI Peduli dan membantah memiliki otoritas untuk setiap pengeluaran dana kemanusiaan tersebut. Dengan nada marah, Harry berujar, Saya ini direktur utama. Mendepositokan dana masyarakat terlalu jauh di bawah. Itu di bawah koordinasi public relations, katanya. ISTIQOMATUL HAYATI

Sumber: Koran Tempo, 6 Januari 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan