Bos Lativi Abdul Latief Diperiksa Hari Ini
Latief dan Usman punya tanggung jawab kolektif.
Mantan Menteri Tenaga Kerja sekaligus Komisaris PT Lativi Media Karya, Abdul Latief, hari ini akan diperiksa penyidik Kejaksaan Agung. Ia akan dimintai keterangan atas kasus dugaan kredit macet perusahaan penyelenggara stasiun televisi Lativi itu dari Bank Mandiri.
Jaksa penyidik kasus Lativi, I Ketut Murtika, mengatakan, pemanggilan dilakukan Kejaksaan Agung beberapa hari lalu. Dan, Dia sudah konfirmasi bersedia datang, ujarnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung kemarin.
Menurut Murtika, pemeriksaan terhadap Abdul Latief itu terkait dengan kewenangan dan tugasnya selaku Komisaris PT Lativi Media Karya. Pemeriksaan ini, kata dia, lanjutan dari kasus pemberian kredit Bank Mandiri kepada PT Lativi Media Karya yang diduga macet. Kejaksaan Agung menyidik kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan telah menetapkan seorang tersangka, yakni Hasjim Sumijana, Direktur Utama Lativi.
Juru bicara Kejaksaan Agung, Masyhudi Ridwan, mengatakan, penyidik menemukan penyimpangan penggunaan dana kredit dari Bank Mandiri ke Lativi. Kredit pun macet sehingga negara diduga dirugikan Rp 454 miliar. Jumlah itu untuk angsuran pokok dan bunga kredit, katanya Senin lalu.
Sebelumnya, kejaksaan sudah memeriksa mantan Direktur Utama Lativi Usman Djafar. Gubernur Kalimantan Barat ini dimintai keterangan Jumat dan Senin lalu. Latief dan Usman, kata Murtika, sama-sama punya tanggung jawab kolektif dalam kasus ini. Bedanya, Latief sebagai pengawas dan penentu kebijakan yang tidak bisa diputuskan direksi, ujarnya.
Menjelang pemeriksaan Latief, Murtika menolak kemungkinan munculnya tersangka baru. Menurut dia, kasus ini masih dalam penyidikan.
Murtika juga menjelaskan, Usman Djafar akan diperiksa lagi setelah pemeriksaan Latief. Menurut dia, keterangan Usman dari dua kali pemeriksaan baru diperoleh sepertiga dari keterangan yang dibutuhkan. Keterangan Usman Senin lalu, kata dia, untuk mencocokkan apa yang telah diperbuat serta diketahui secara administratif dan kenyataan yang ada.
Usman dari dua kali pemeriksaan mengakui bahwa Lativi menerima kredit dari Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar dalam enam tahap. Rencananya dana itu untuk pembangunan stasiun penyiaran. Ia membantah kalau kredit itu disebut macet. Tapi memang pada 2004 agak kurang lancar karena persaingan, kata Usman seusai pemeriksaan Senin lalu.
Pengacara Abdul Latief, Ari Yusuf Amir, membenarkan Abdul Latief dipanggil Kejaksaan Agung hari ini. Ia juga membenarkan kliennya bersedia memenuhi panggilan. Ya, Pak Latief sudah memberi kuasa kepada kami. Beliau sendiri sudah bersedia datang, ujarnya. DIAN YULIASTUTI
Sumber: Koran Tempo, 2 Februari 2006