Booking Hakim, Suap Rp 250 Juta; Djunaidi Dipertemukan dengan Kasipidsus Kejari

Aan Hadi Gusnanto, perantara pemberian uang Rp 550 juta Ahmad Djunaidi kepada jaksa dalam kasus korupsi PT Jamsostek, kembali mengungkapkan fakta baru. Kali ini soal aliran uang yang diberikan ke jaksa dalam tiga tahap penyerahan di gedung Kejari Jaksel sejak akhir November hingga awal Desember 2005.

Menurut Aan, uang Rp 250 juta yang merupakan penyerahan tahap kedua kepada jaksa Cecep Sunarto dialokasikan untuk biaya booking alias pemesanan hakim di PN Jaksel.

Uang itu (Rp 250 juta) untuk alokasi booking hakim. Dan memang benar. Dua hari setelah penyerahannya, Pak Cecep menghubungi saya bahwa hakimnya diketuai Herman (Herman Aloisitandi, Red), aku Aan seusai menjalani pemeriksaan rekonstruksi yang digelar tim pemeriksa JAM Pengawasan di gedung Kejari Jaksel kemarin.

Herman adalah hakim ketua yang menyidangkan Djunaidi. Majelis hakim kasus Djunaidi beranggota dua hakim, yakni Sri Mulyani dan M. Syarifuddin. Herman kini menjadi terdakwa kasus pemerasan terhadap saksi dalam persidangan korupsi PT Jamsostek Walter Sigalingging yang disidangkan di PN Jaksel.

Aan dalam pernyataan terbarunya hanya menyebut nama Herman. Dua hakim lain tidak disebutkan. Aan juga mengatakan, jaksa Cecep kala minta uang tersebut tidak diikuti adanya komitmen agar kelak majelis hakim menjatuhkan putusan ringan terhadap Djunaidi.

Apakah uang juga diserahkan ke hakim atau pejabat PN Jaksel yang punya kewenangan mengatur komposisi hakim? Aan menegaskan tidak tahu. Saya tidak tahu (penyerahan uang itu ke hakim). Cecep juga tidak menyatakan bahwa uang itu untuk meringankan (hukuman) Pak Djunaidi, jelas pria berperawakan sedang itu.

Aan dalam penjelasannya juga menguraikan rincian penggunaan uang Rp 550 juta. Menurut dia, ada tiga tahap penyerahan uang yang diminta jaksa Cecep. Pertama, Rp 100 juta sebagai bingkisan dari Djunaidi kepada jaksa; kedua, Rp 250 juta untuk alokasi booking hakim; dan ketiga, Rp 200 juta sebagai biaya operasional jaksa selama persidangan. Semuanya masuk dalam rangkaian rekonstruksi, jelas Aan yang wiraswastawan di bidang periklanan itu.

Sementara itu, proses rekonstruksi kemarin diikuti sejumlah pihak yang diduga terlibat kasus pemberian uang. Mereka adalah Aan, Cecep, Bordju Ronni (jaksa yang diduga menerima uang), dan Kasipidsus Kejari Jaksel Silla Pulungan. Tim pemeriksa JAM pengawasan ikut turun tangan. Mereka adalah Robinson Sihite dan K. Lere. Proses rekonstruksi berlangsung 20 menit. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 10 Mei 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan