Blora Center Tolak Minta Maaf

Somasi yang diajukan Titus Soemadi, salah seorang yang disebut-sebut terlibat dalam pengadaan jaringan dan alat komunikasi Polri, kepada Direktur Blora Center M Jusuf Rizal dinilai tidak berdasar. Karena itu, Blora Center tidak memiliki kewajiban hukum untuk mencabut pernyataannya dan menolak untuk meminta maaf kepada Titus.

''Blora Center siap mempertanggungjawabkan permasalahan ini secara hukum, baik perdata maupun pidana,'' ujar Direktur Advokasi Blora Center Johan Silalahi dalam keterangan persnya yang diterima Media, Sabtu (4/6).

Menurut Johan, nama Titus Sumadi terdapat dalam berkas dugaan KKN pengadaan jaringan dan alat komunikasi di Mabes Polri, seperti yang dimuat dalam berbagai media massa. Namun, katanya, penyebutan nama Titus tidak dimaksudkan untuk melanggar asas praduga tidak bersalah.

Direktur Blora Center Jusuf Rizal juga mengatakan Titus Sumadi termasuk salah satu pihak yang layak dimintai keterangan dan klarifikasi oleh Kejaksaan Agung berkenaan dengan adanya dugaan KKN dalam pengadaan alat dan jaringan komunikasi di Mabes Polri.

Terkait dugaan penggelembungan (mark up) pengadaan alat dan jaringan komunikasi Mabes Polri senilai Rp602 miliar ini, Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. ''Surat sudah dikirimkan dan kita tinggal menunggu audit BPK,'' tegas Kepala Divisi Humas Polri Irjen Aryanto Boedihardjo di Mabes Polri, pekan lalu.

Selain meminta BPK untuk mengaudit, lanjut Aryanto, Polri secara internal juga telah melakukan pemeriksaan melalui Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Namun, hingga kini, pemeriksaan Irwasum belum selesai.

Di tempat terpisah, The Center for Business and Association Studies (CeBas) dalam keterangan persnya kemarin mengungkapkan, kontrak jual beli peralatan identifikasi seperti rekonstruksi raut wajah dan peralatan pendukung antara Polri dan Jetronics Gmb Hi berindikasi praktik bisnis kolusi.

Kontrak jual beli peralatan itu No: KJB/18/KE-03/V/2004 pada Mei 2004 sebesar UU$4,9 juta, yang ditandatangani Kapolri Da'i Bachtiar sebagai pembeli dengan Gunther Mull sebagai penjual.

''Atas dasar itu, CeBas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi menyelidiki dan menyidik kasus tersebut,'' ujar Direktur Eksekutif CeBas Bob R Randilawe. (Sur/J-2)

Sumber: Media Indonesia, 6 Juni 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan