BK Pecat As'ad Syam dari Anggota DPR

Terkait Kasasi Korupsi, Partai Masih Tunggu PK

Pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR asal Partai Demokrat As'ad Syam tak bisa dihindari. Upaya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus korupsi PLTD Unit 22 Sungai Bahar, Jambi, itu tidak menghalangi pemrosesan pemecatannya dari keanggotaan dewan.

"Putusan MA sudah inkracht, PAW tak bisa dihindari," kata Ketua BK DPR Topane Gayus Lumbuun saat dihubungi di Jakarta kemarin (10/8). Menurut dia, putusan kasasi MA No. 42 yang memberikan vonis empat tahun terhadap As'ad sudah cukup dijadikan dasar pemrosesan PAW.

Dalam prosedur hukum, upaya PK dikenal sebagai langkah hukum luar biasa. Meski sedang berjalan, upaya tersebut tidak bisa menghalangi eksekusi terhadap yang bersangkutan. "Dalam hal ini, BK hanya memperkuat putusan hukum yang bersifat tetap itu," jelas Gayus.

Ketentuan tentang PAW mengacu kepada pasal 213 ayat (2) huruf c UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Pasal tersebut menyatakan, anggota DPR diberhentikan antarwaktu apabila dinyatakan bersalah berdasar putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

"Jadi, berapa pun hukuman yang dijatuhkan, kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun, secara administratif, BK tentu akan menguatkannya," terang Gayus.

Seperti diberitakan, awalnya, As'ad diduga telah merugikan negara sekitar Rp 4 miliar. Dia dituntut enam tahun penjara. Namun, oleh Pengadilan Negeri Sangeti, mantan bupati Muaro Jambi itu divonis bebas. Atas putusan tersebut, kejaksaan mengajukan kasasi. MA lantas mengabulkan kasasi itu dengan memberikan vonis empat tahun penjara.

Menindaklanjuti hal tersebut, lanjut Gayus, BK secara proaktif akan memberikan masukan kepada pimpinan dewan agar membuat surat ke pimpinan Partai Demokrat, presiden, serta KPU. "Sekali lagi, posisi kami hanya memperkuat," tandas politikus asal PDIP itu.

Partai Demokrat hingga kemarin belum mengambil keputusan tegas terkait dengan As'ad. Ketua Umum DPP Anas Urbaningrum mengatakan, pihaknya masih menunggu proses yang sedang dikerjakan BK internal partai. "Apalagi, infonya, beliau juga sedang mengajukan PK. Kita tunggu dululah hasilnya, mungkin tidak lama lagi," ujar Anas saat ditemui di sela pertemuan pengurus Partai Demokrat di Hotel Sultan Jakarta kemarin.

Menurut dia, pihaknya memilih berhati-hati dalam mengambil tindakan terhadap As'ad karena putusan pertama (PN Sangeti) menyatakan bebas. "Ini bukan main-main lo. Beda kalau putusan pertamanya sudah salah. Jadi, kami memilih tunggu dulu upaya hukum terakhir yang sedang dilakukan," papar mantan ketua umum PB HMI itu. (dyn/c3/tof)
Sumber: Jawa Pos, 11 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan