Bisnis TNI dan Demokratisasi Negara

... upaya untuk mengam bil alih bisnis TNI adalah salah satu tugas dari pemerintahan dan parlemen hasil pemilu demokratis, agar semua anggaran dan kebijakan yang menyangkut fungsi-fungsi pertahanan berasal dari keputusan pemerintahan dan parlemen sipil.

TANGGAL 15 Oktober 2005 ini rencananya Departemen Pertahanan akan mengumumkan inventarisasi aset bisnis yang dimiliki dan dikelola Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan ketiga matra. Sedianya pada waktu bersamaan juga akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur tentang pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah.

Sejak jauh hari sudah ditekankan akan pentingnya pengambilalihan bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI bagi peningkatan kinerja dan profesionalisme TNI, namun standardisasi sepihak telah ditekankan oleh Departemen Pertahanan dan Mabes TNI perihal bisnis yang dikelola dan dimiliki TNI beraset di atas Rp 20 miliar saja yang dapat diambil alih pemerintah, sedangkan aset bisnis yang kurang dari Rp 20 miliar adalah bisnis yang diperuntukkan bagi kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

Hal ini menarik karena dalam perspektif negara demokratik, militer hanya mengemban fungsi pertahanan, sedangkan masalah kesejahteraan prajurit dan anggaran pertahanan menjadi tanggung jawab pemerintah. Masalahnya, apakah pemerintah mampu memenuhi anggaran pertahanan yang ideal? Di sini titik krusial yang menjadi problematika dalam proses pengambilalihan bisnis TNI oleh pemerintah.

Secara prinsip inventarisasi aset bisnis TNI baik yang dimiliki maupun dikelola oleh TNI merupakan implementasi dari mandat Pasal 76 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, di mana dalam jangka 5 (lima) tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut, pemerintah harus mengambil alih seluruh aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola oleh TNI baik secara langsung maupun tidak langsung. Langkah ini terkait dengan upaya untuk mendorong agar TNI makin profesional di bidangnya, yang salah satu langkahnya adalah membebaskan tugas, peran, dan aktivitas lain di luar tugas pertahanan.

Langkah ini jelas tidak semudah membalikkan tangan, karena berbagai persoalan yang menghambat dan tantangan di lapangan yang tidak kecil. Setidaknya bila kita mengikuti tarik-menarik antara Departemen Pertahanan dan Mabes TNI perihal inventarisasi bisnis TNI yang dapat diketahui publik, serta langkah-langkah taktis strategis yang mengarah kepada hambatan dari proses inventarisasi tersebut untuk dapat diakses oleh publik.

Pengambilalihan bisnis TNI secara garis besar memiliki empat tujuan. Pertama, sebagai langkah untuk menghentikan penyimpangan fungsi TNI dari fungsi pertahanan. Kedua, untuk membangun dan meningkatkan profesionalisme TNI. Ketiga, upaya untuk menegakkan supremasi dan kontrol sipil atas militer, khususnya kontrol pada pemanfaatan anggaran pertahanan. Pemerintah dan parlemen harus memegang kendali penuh atas anggaran dan belanja pertahanan, dengan hanya membuka satu pintu pemenuhan anggaran dari pemerintah. Keempat, meminimalisasi dan mengurangi distorsi pada ekonomi nasional sebagai akibat dari bisnis TNI yang akan mengganggu esensi dari persaingan bisnis yang adil dan terbuka.

Kesejahteraan prajurit

Mabes TNI selalu mengaitkan aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelolanya dengan pemenuhan kesejahteraan anggota. Dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya 33,6 % dari keuntungan bisnis TNI memberi sumbangan untuk kesejahteraan prajurit, 12,1 % untuk operasional pertahanan, sisanya tidak jelas dialokasikan ke mana. Selain itu, bisnis militer merupakan penghalang utama bagi pelaksanaan kontrol sipil terhadap pemenuhan anggaran TNI dan hal ini menjadi penghalang bagi keseluruhan proses peningkatan kesejahteraan anggota. Sebab aktivitas bisnis TNI menempatkan isu kesejahteraan anggota pada perspektif negatif masyarakat.

Artinya bahwa upaya untuk menggiring TNI pada wilayah yang seharusnya dengan membebaskan tugas dan kerja-kerja di luar pertahanan akan mampu mengubah wacana dan cara pandang masyarakat perihal kesejahteraan prajurit sebagai isu yang kurang sedap di masyarakat. Karena pada hakikatnya, pemenuhan anggaran pertahanan menjadi satu kewajiban negara. Sehingga keberadaan bisnis yang dikelola TNI, baik langsung maupun tidak langsung telah menjadi satu pagar penghalang bagi profesionalisme TNI itu sendiri.

Akan tetapi, harus diakui bahwa dukungan politik dari pemerintah sendiri tidak seperti yang diharapkan, hampir satu tahun sejak UU No. 34 Tahun 2004 tersebut disahkan, pemerintah belum mempertegas komitmen politiknya dalam menyelesaikan pengambilalihan bisnis militer sesegera mungkin dalam kerangka waktu dan tahap-tahap yang tegas. Komitmen politik ini perlu diungkapkan presiden untuk mendorong proses legal-formal yang semestinya sudah selesai.

Justru komitmen kesiapan ditegaskan oleh Panglima TNI Jenderal Endriartono Sutarto untuk mengalihkan semua aktivitas bisnis yang dikelola dan dimilikinya dalam dua tahun, tentu dengan syarat yang diulas di atas. Hal inilah sejatinya membuat proses pengambilalihan bisnis TNI tidak berjalan dengan semestinya. Dalam pengertian bahwa satu tahun yang terlewat menjadi satu penegas bahwa kerumitan mengenai pengambilalihan bisnis TNI akan membuat upaya penegakan supremasi sipil dan profesionalisme TNI makin sulit diwujudkan. Apalagi, peraturan presiden yang akan dikeluarkan tidak memiliki kerangka dan tahapan-tahapan yang jelas. Maka dapat dipastikan, bahwa proses pengambil alihan bisnis TNI hanya akan sekadar menjadi wacana.

Di samping itu ada kekaburan dan ketidakjelasan tentang jenis bisnis TNI yang harus diambil alih oleh pemerintah. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI tidak secara eksplisit menyebutkan bisnis militer dalam bentuk apa yang harus diambil alih. Namun setidaknya ada tiga kategorisasi yang dapat digunakan untuk mengklasifikasi bisnis TNI, yakni: pertama kategori legalitas. Dalam kategori legalitas terdapat setidaknya tiga bentuk aktivitas bisnis militer: (1). Perusahaan yang dimiliki dan dikelola langsung oleh TNI atau oleh yayasan-yayasan yang dibentuk TNI. (2). Penyertaan modal oleh individual perwira atau secara institusional TNI pada perusahaan tertentu, dan (3) koperasi sebagai salah satu langkah menyejahterakan prajurit.

Di samping itu, aktivitas bisnis militer juga dilakukan dalam kerangka yang ilegal, yang paling jelas berbentuk komersialisasi aset dan jasa pengamanan. Praktik bisnis yang tidak hanya mengurangi profesionalitas TNI, tetapi juga bertentangan dengan fungsi pertahanan sebagai barang publik ini dapat dikatakan sebagai praktik bisnis ilegal yang mungkin dapat dilacak dengan mudah. Sementara itu, bisnis militer ilegal yang lain berwujud dukungan pengamanan terhadap aktivitas ilegal, seperti melindungi aktivitas perjudian, penyelundupan, pembalakan, dan lain-lain. Individu atau badan TNI juga terlibat langsung dalam aktivitas ilegal ini. Pada hakikatnya bentuk bisnis ini terjadi karena ada monopoli penggunaan kekerasan secara sah oleh TNI untuk tujuan-tujuan komersial yang melanggar hukum.

Kedua, keterlibatan. Pada kategori keterlibatan aktivitas bisnis militer terdiri dari bisnis yang langsung dan tidak langsung. TNI terlibat secara langsung dalam aktivitas bisnis bila kepemilikan dan manajemennya secara keseluruhan ada pada TNI atau badan-badan yang dibentuk TNI. Sementara keterlibatan yang tidak langsung ditandai dengan kepemilikan oleh TNI terhadap sebagian aktivitas bisnis atau keterlibatan TNI secara sebagian atau simbolik dalam manajemen. Termasuk dalam keterlibatan tidak langsung adalah penanganan aset militer oleh pihak ketiga atau swasta.

Ketiga, fungsi. Dilihat dari fungsinya, bisnis militer terdiri dari aktivitas bisnis yang membiayai sejumlah terbatas perwira dan yang memberikan kontribusi kesejahteraan kepada seluruh anggota TNI, baik prajurit aktif maupun pensiunan, dan pegawai di lingkungan Departemen Pertahanan, Mabes TNI, dan ketiga matra. Khusus untuk aktivitas bisnis yang disebut terakhir biasanya bersifat intramiliter meskipun ada juga yang dikelola oleh pihak ketiga atau swasta, termasuk dalam aktivitas ini adalah usaha-usaha koperasi di lingkungan Dephan dan Mabes TNI.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas ada tiga model pengambilalihan bisnis TNI yang dapat diterapkan dan dilakukan oleh pemerintah dengan memperhatikan pada peningkatan kesejahteraan prajurit dan profesionalisme TNI, yakni: pertama, pengalihan kepemilikan (transfer of ownership). Pengalihan kepemilikan ini dapat dilakukan secara penuh dengan memperhatikan tiga prasyarat.

(1). Pemerintah mampu memenuhi anggaran pertahanan ideal dengan memperhatikan modernisasi dan penambahan Alat Utama Sistem Pertahanan (Alusista), dan peningkatan kesejahteraan prajurit. Ini berarti Indonesia harus mengalokasikan anggaran pertahanan minimal 1/4 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk anggaran pertahanan, atau minimal sama dengan alokasi anggaran pertahanan Malaysia ataupun Thailand.

(2). Pengalihan kepemilikan juga berarti mendayagunakan aset eks bisnis TNI untuk dikelola profesional agar menguntungkan dan dapat memberikan efek positif, tidak hanya untuk anggaran TNI, tapi juga bidang-bidang lainnya. Bentuk dari pengalihan kepemilikan tersebut dapat berupa strategic holding company, perusahaan publik terbatas seperti BUM (Badan Usaha Milik) Militer ataupun perseroan terbatas.

(3)Tegaknya otoritas sipil dan profesionalisme TNI menjadi sesuatu yang mungkin terjadi. Hal ini jelas akan mempermudah upaya mengontrol militer di bawah otoritas sipil.

Kedua, penataan dan pembatasan kegiatan usaha dan keanggotaan koperasi yang bernaung di bawah Dephan dan TNI. Penataan dan pembatasan kegiatan usaha dan keanggotaan koperasi ini juga untuk mengakomodasi keinginan dan tuntutan dari Departemen Pertahanan dan Mabes TNI perihal perusahaan ataupun kegiatan bisnis TNI yang beraset kurang dari Rp 20 miliar. Seperti diketahui bahwa yayasan dan koperasi yang dikelola dan dimiliki oleh TNI berkembang cukup baik, ada yang menaungi lembaga pendidikan, maupun operasional angkutan massal.

Penataan dan pembatasan kegiatan usaha menjadi penting apabila berkaitan dengan usaha murni, bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan prajurit. Sementara pengelolaan kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan peningkatan kesejahteraan prajurit dan keluarganya, seperti pemenuhan kebutuhan sehari-hari dapat dimungkinkan tetap dikelola oleh TNI dengan dimonitor oleh Departemen Pertahanan dan Departemen Keuangan dalam hal audit keuangannya.

Ketiga, pelarangan komersialisasi aset dan jasa pengamanan. Hal ini mutlak dilarang dikelola oleh TNI karena hanya akan membuat TNI tidak diuntungkan secara kelembagaan. Upaya melibatkan TNI sebagai jasa pengamanan dapat dilakukan apabila negara menghendaki, misalnya pengawalan kapal kemanusiaan ataupun yang berkaitan kenegaraan. Di luar itu, pelarangan penggunaan aset TNI untuk dikomersialisasi dan dimanfaatkan sebagai jasa pengamanan adalah mutlak dilakukan untuk meminimalisasi penyimpangan dari fungsi-fungsi pertahanan.

Penguatan Negara Demokratik

Terlepas dari kurang responsifnya pemerintah dalam pengambilalihan bisnis TNI, upaya untuk menata, membatasi, mengelola, dan akhirnya mengambil alih bisnis TNI adalah satu prasyarat bagi penguatan negara demokratik. Di mana negara akan makin menguat budaya demokrasinya apabila TNI benar-benar menjalankan fungsi pertahanan. Upaya memfokuskan TNI untuk menjalankan fungsi pertahanan akan makin mengurangi distorsi, baik politik, sosial, maupun ekonomi yang disebabkan keberadaan TNI di wilayah yang bukan menjadi fungsi utamanya.

Ada empat prasyarat yang dilakukan pemerintah dan parlemen berkaitan dengan pengambilalihan bisnis TNI sebagai satu syarat agar negara makin mengarah pada penguatan dan penyemaian nilai-nilai demokratis. Pertama, pemerintah harus sesegera mungkin membuat petunjuk dan pelaksanaan, aturan yang sistematis bagi pengambilalihan bisnis TNI sebagaimana yang dimandatkan Pasal 76 UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sedangkan parlemen, DPR, dan DPD harus melakukan kontrol (oversight) terhadap proses tersebut. Upaya ini penting dilakukan untuk meminimalisasi penyimpangan, baik yang dilakukan oleh TNI maupun pemerintah.

Kedua, pemerintah dan parlemen harus memahami bahwa upaya untuk mengambil alih bisnis TNI adalah salah satu tugas dari pemerintahan dan parlemen hasil pemilu demokratis, agar semua anggaran dan kebijakan yang menyangkut fungsi-fungsi pertahanan berasal dari keputusan pemerintahan dan parlemen sipil.

Ketiga, pemerintah dan parlemen harus terus mengupayakan pemenuhan anggaran pertahanan yang ideal. Pemenuhan anggaran pertahanan ideal ini diartikan sebagai bagian dari tanggung jawab dan konsekuensi dari otoritas sipil atas militer pemerintahan demokratis. Langkah untuk memenuhi anggaran pertahanan yang ideal bisa diperoleh salah satunya melalui pengelolaan eks bisnis TNI yang telah menjadi BUM Militer, strategic holding company, ataupun perseroan terbatas.

Keempat, secara politik, baik pemerintah maupun parlemen tidak berusaha melibatkan TNI dalam pertarungan politik di pemerintahan maupun parlemen. Sebab kegagalan penguatan negara demokratik salah satunya karena elite politik sipil, baik di pemerintahan maupun parlemen berusaha melibatkan militer dalam setiap fase pertarungan politik, sebagai salah satu proses transisi demokrasi yang harus dilalui.

Sehingga dari keempat prasyarat tersebut akan terjadi sinergisitas antara pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan prajurit, dan penambahan dan modernisasi Alusista, dengan upaya penguatan negara demokratik. Dan bukan mimpi apabila prasyarat-prasyarat tersebut terpenuhi kita akan menjadi salah satu negara demokratis, dengan dukungan militer yang profesional yang ditunjang oleh Alusista yang mampu mengartikulasikan tugas-tugas pertahanan negara secara komprehensif.***

Muradi, Pengajar Universitas Padjadjaran, Bandung. Manager Program The RIDEP Institute, Jakarta, dan Penulis Buku: Berpijak Di Atas Bara: Kegamangan Politik TNI Pada Masa Transisi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan