Bisa Repotkan Penyidikan Kasus BPPC; Masuk DPR Lagi, Nurdin Gantikan Andi Mattalatta

Setelah lama kosong, kursi Andi Mattalatta di DPR diserahterimakan kemarin. Seperti Andi yang kini menjadi Menkum HAM, penggantinya juga berasal dari Sulawesi Selatan: Nurdin Halid. Selain pernah menjadi anggota DPR 1999-2004, Nurdin yang kelahiran Wattampone juga masih menjabat ketua umum PSSI.

Usai upacara pergantian antar waktu (PAW) di Gedung DPR, Nurdin yang baru tahun lalu bebas dari penjara setelah divonis 2,5 tahun dalam kasus impor beras Vietnam, berjanji memprioritaskan tugasnya sebagai wakil rakyat.

Tugas utama saya sekarang adalah anggota DPR. Saya ingin memperjuangkan agar olahraga lebih berprestasi, katanya usai acara pelantikan. Karena itu, Nurdin berharap fraksinya (Fraksi Partai Golkar) bisa menempatkan dirinya di Komisi Pendidikan dan Olahraga (Komisi X).

Saat ditanya apakah dengan kesibukannya di PSSI Nurdin nanti memilih mengosongkan kursinya di DPR saat rapat-rapat parlemen digelar, pria kelahiran 1958 itu menolak dengan tegas.Silakan Anda pantau saya. PSSI dari sini kan dekat. Bisa jam sembilan sampai jam tiga (sore, Red) di sini (DPR,Red). Setelah jam tiga pindah ke sana (PSSI, Red), terangnya.

Selain Nurdin Halid yang menggantikan Andi Mattalatta, ada dua anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar lain yang juga turut dilantik. Mereka adalah H M La Ode Djeni Hasmar menggantikan Mustika Rahim. Kemudian Indriwati Tarmuji menggantikan Soedarmani Wiryanmo.

Keputusan Nurdin untuk kembali masuk ke Senayan diambil setelah melalui perenungan panjang. Setelah saya pikir-pikir, manfaatnya lebih banyak daripada mudaratnya. Jadi saya kembali ke DPR, tambahnya. Pada pemilu 2004 Nurdin adalah caleg dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I dengan nomor urut enam.

Di tempat terpisah, pelantikan Nurdin sebagai anggota DPR bakal sedikit merepotkan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani kasus korupsi dana Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) pada Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkih (BPPC) Rp 175 miliar. Setelah Nurdin jadi anggota DPR, tim penyidik harus menempuh birokrasi mengajukan izin ke presiden, jika kelak ingin memeriksa dia sebagai saksi.

Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, Nurdin merupakan salah satu dari sekian saksi yang akan dimintai keterangan terkait kasus BPPC. Namun, kepastian jadwal pemanggilan masih menunggu usulan tim penyidik. Dan, hingga kemarin, penyidik belum mengusulkan pemanggilannya (Nurdin), jelas Salim kepada Jawa Pos, kemarin.

Menurut Salim, kejaksaan memang akan menempuh prosedur birokrasi (izin ke presiden) setelah Nurdin kelak resmi dipanggil sebagai saksi. Siapa pun jika memang perlu izin, ya akan kami tempuh. Dia (Nurdin) sama seperti anggota DPR lain, jelas Salim.

Dalam kasus BPPC, Nurdin dianggap mengetahui monopoli tata niaga cengkih oleh lembaga yang dipimpin Tommy. Sebab, Nurdin selaku ketua Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) merupakan salah satu dari tiga unsur BPPC. Nurdin juga ikut memfasilitasi pembelian cengkih dari petani. Dalam kasus BPPC, ketua umum PSSI ini pernah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi dalam persidangan dibebaskan. (cak/agm)

Sumber: Jawa Pos, 13 September 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan