Biaya Haji; ICW Minta BPK Gelar Audit Investigatif

Kementerian beranggapan, wajar menggunakan dana jemaah.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Badan Pemeriksa Keuangan melakukan audit investigatif terhadap biaya penyelenggaraan ibadah haji. Koordinator Pusat Data dan Analisa ICW, Firdaus Ilyas, mengatakan hingga saat ini Badan Pemeriksa hanya mengaudit sebatas penyajian laporan keuangan. “Badan Pemeriksa belum pernah melakukan audit investigatif terhadap realisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama,” kata Firdaus Ilyas dalam keterangan pers di kantornya kemarin.

Firdaus menengarai, Kementerian Agama menggelembungkan harga satuan biaya dalam proses perencanaan dan penyusunan biaya haji di Dewan Perwakilan Rakyat.“Dan pada saat pelaporan realisasi biaya penyelenggaraan ibadah haji.”

Dia mengatakan, Kementerian diduga memperbanyak komponen biaya tak langsung, yang diambil dari jasa bunga setoran awal jemaah. Menurut dia, Kementerian tidak punya standar biaya tak langsung sehingga potensi penggunaan uang jemaah dari setoran awal sangat besar.

ICW menilai Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR telah membohongi publik dengan menyatakan terjadi penurunan biaya haji. “Kementerian dan Dewan telah melakukan kebohongan dan ketidakjujuran, karena faktanya terjadi kenaikan penggunaan dana bunga tabungan jemaah,”kata Firdaus.

Firdaus mengatakan biaya tak langsung diambil dari jasa bunga setoran awal sebesar Rp 1,051 triliun. Pengambilan jasa bunga ini meningkat Rp 191,75 miliar ketimbang yang disepakati Dewan dan Kementerian pada 7 Juni lalu Rp 859,4 miliar. Sehingga total biaya haji tahun ini US$ 3.912,3 (biaya langsung dan tak langsung). Akibatnya, kata Firdaus, biaya haji tahun ini justru membengkak dari tahun lalu yang hanya US$ 3.769. Menurut hitungan ICW, biaya haji yang seharusnya ditanggung jemaah tahun ini hanyalah US$ 3.585,9.

Maka, ICW memutuskan terjadi potensi kerugian jemaah sebesar Rp 601,643 miliar yang dihitung dari selisih biaya haji pemerintah dan ICW (US$ 3.912,3 - 3.585,9) dikalikan 194 ribu anggota jemaah haji reguler.

Kementerian Agama siap berdiskusi dengan ICW perihal tuduhan itu. “Tuduhan ICW hanya perbedaan cara pandang,” ujar Direktur Pelayanan Haji dan Umrah Kementerian Agama Zainal Abidin Supi saat dihubungi kemarin.

Kementerian beranggapan, wajar menggunakan dana jemaah karena dana anggaran pendapatan dan belanja negara tak mencukupi.“Dari kebutuhan sekitar Rp 400- 500 miliar, hanya tersedia dana 103 miliar,”ujar Supi.

Supi mengatakan, ada beberapa titik yang mendapat anggaran dari APBN dan didanai dari jasa bunga setoran awal, semisal sistem komputerisasi haji terpadu. “Sehingga terkesan ada duplikasi anggaran.”

Sementara itu, Direktur Hukum dan Urusan Eksternal PT Glaxo Wellcome Indonesia, Vera Galuj Ukraina, mengatakan pihaknya belum menerima putusan resmi vaksin Mencevax ACYW 135 produksi GSK haram setelah Majelis Ulama Indonesia mencabut fatwa kedaruratan vaksin untuk jemaah haji itu. “Mereka mengumumkan di media, kami sendiri belum menerima, ini kan tanda tanya,”kata Vera.

Vaksin itu, kata Vera, belum ditarik dari peredaran.“Kami hanya diminta menghentikan distribusi.”DIANING SARI
 
Sumber: Koran Tempo, 23 Juli 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan