BI Minta Presiden Percepat Proyek Daerah; Penyimpanan Dana karena Perubahan Sistem

Supaya dana dari pusat yang dikirimkan ke pemerintah daerah tidak banyak menganggur atau diputar lagi untuk investasi, Bank Indonesia meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mendorong dan mempercepat akselerasi pembangunan proyek di daerah.

Permintaan itu disampaikan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dalam keterangan seusai bertemu dengan Presiden Yudhoyono di Kantor Presiden, Kompleks Istana, Jakarta, Senin (27/8). Selama ini sejumlah dana pembangunan dari pemerintah pusat diputar atau diinvestasikan pemerintah daerah (pemda) melalui Sertifikat Bank Indonesia (SBI), obligasi, atau ditanamkan di Bank Pembangunan Daerah.

Kalau akselerasi proyek pemerintah bisa dipercepat, kredit di perbankan pun akan bisa cepat disalurkan ke proyek itu. Biasanya, penyaluran kredit perbankan itu paralel dengan kesiapan proyek, ungkap Burhanuddin.

Diakui Burhanuddin, kecepatan kesiapan pelaksanaan proyek pemerintah biasanya terjadi pada semester II dan selanjutnya. Ini berarti ada ketertundaan proyek selama enam bulan, ujarnya.

Menurut Burhanuddin, dana daerah di perbankan kecenderungannya memang semakin bertambah dari tahun ke tahun.

Ini yang membuat kita harus ada kesamaan langkah dan sikap mengantisipasi masalah ini, ujar dia lagi.

Burhanuddin juga menambahkan, dengan imbauan yang sudah diberikan Presiden Yudhoyono kepada pemda untuk mempercepat pemanfaatan dana pusat di daerah, saatnya kini Presiden juga berbicara langsung pada perbankan supaya mereka juga segera mempercepat penyaluran kreditnya.

Saat berpidato di hadapan Sidang Paripurna DPR, dua pekan lalu, Presiden Yudhoyono mengimbau agar daerah segera menggunakan dana pemerintah pusat yang ditransfer lewat APBN. Total simpanan pemda di perbankan hingga semester II tercatat Rp 96 triliun. Penempatan pemda di SBI tercatat mencapai Rp 50 triliun per Agustus lalu.

Masa transisi

Kepala Pusat Penerangan Departemen Dalam Negeri Saut Situmorang, Senin, mengungkapkan, penyimpanan dana yang dimiliki pemda di bank merupakan dampak dari perubahan sistem administrasi keuangan. Sistem yang baru mengharuskan daerah mempunyai program yang jelas untuk sebuah anggaran.

Sepanjang ada uang ketika harus dikeluarkan dana untuk sebuah program, tak akan masalah. Bila ada bunga dari simpanan itu, ya harus jelas, harus masuk ke kas negara. Karena itu, dalam cash flow (aliran kas) juga harus diperhitungkan, kata dia.

Saut menambahkan, saat ini sedang masa transisi sistem keuangan daerah dari yang lama ke yang baru. Pada sistem keuangan daerah yang baru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, semua program yang memakai dana daerah harus berbasis kinerja.

Misalnya saja soal dana hibah untuk klub sepak bola yang tidak boleh lagi dalam sistem keuangan daerah. Karena itu, dalam masa transisi, penyerapan anggaran menjadi lebih lambat. (har/sie)

Sumber: Kompas, 28 Agustus 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan