BI Bantah Audit BPK

Pengubahan PBI Bukan untuk Menyelamatkan Century

Bank Indonesia membantah sejumlah laporan dalam audit investigasi sementara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan mengenai kasus Bank Century. Sementara itu, BPK diminta mempertajam fokus audit investigasinya terhadap aliran dana Bank Century.

Deputi Gubernur BI Budi Rochadi di Jakarta, Kamis (1/10), menjelaskan, sejumlah laporan audit investigasi yang disampaikan BPK ke DPR tidak benar.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah hal, antara lain adanya penarikan dana oleh pihak terkait, yang seharusnya tidak boleh, sewaktu Century berada dalam pengawasan khusus BI; pengubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang syarat rasio kecukupan modal (CAR) bank yang bisa mendapatkan fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP); ketidaktahuan BI atas sejumlah risiko yang akhirnya membuat biaya penyelamatan Bank Century membengkak.

Budi membantah bahwa BI mengubah PBI agar bisa memberikan FPJP kepada Bank Century yang berdasarkan neraca per 30 September 2008 memiliki CAR 2,35 persen.

Menurut dia, rencana pengubahan PBI sudah lama diputuskan, jauh sebelum Century kesulitan likuiditas dan meminta FPJP. Pengubahan PBI dilakukan agar perbankan, yang saat itu tengah didera krisis likuiditas, lebih leluasa mengajukan FPJP.

”Kebetulan saja begitu PBI-nya keluar, Bank Century mengajukan permintaan FPJP,” kata Budi Rochadi.

PBI itu mengubah syarat CAR bank mendapatkan FPJP dari minimal 8 persen menjadi minimal 0 persen.

Budi juga membantah bahwa BI tidak mengetahui potensi risiko kerugian Century sebelum rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 21 November 2008 yang memutuskan kebutuhan dana talangan penyelamatan Century.

Kebutuhan likuiditas
Sebelum pertemuan KSSK, BI telah menghitung bahwa dana yang dibutuhkan Century untuk tambahan modal sebesar Rp 1,7 triliun. Dana tersebut terdiri atas Rp 632 miliar untuk menaikkan CAR hingga 8 persen berdasarkan neraca per 31 Oktober 2008 dan sekitar Rp 1,07 triliun untuk pencadangan akibat pemburukan aset yang terjadi selama periode 1-20 November 2008.

Angka Rp 1,07 triliun didasarkan atas hasil pemeriksaan BI yang masih berlangsung dan belum dikonfirmasi ke Bank Century. BI juga menginformasikan bahwa kebutuhan likuiditas bank Century dalam 3 bulan ke depan mencapai Rp 4,79 triliun. Jadi, total kebutuhan dana yang awalnya diusulkan BI sekitar Rp 6,6 triliun.

Namun, KSSK akhirnya memutuskan kebutuhan dana hanya sebesar Rp 632 miliar.

Mantan Menteri Perekonomian Kwik Kian Gie mendesak BPK mempertajam fokus audit investigasinya terhadap aliran dana, baik sebelum maupun setelah Bank Century berada dalam pengawasan khusus BI.

Selain itu, BPK juga diminta untuk mengarahkan audit investigasinya terhadap penggunaan dana yang sudah dikucurkan oleh BI melalui FPJP dan penyertaan modal sementara Bank Century.

Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Maruarar Sirait, mengatakan, laporan BPK menunjukkan bahwa pengawasan BI lemah. ”Karena itu, harus dipikirkan langkah apa yang diperlukan untuk memperbaiki hal tersebut,” katanya.

Ia mengusulkan dua hal yang perlu dilakukan ke depan. Pertama, Gubernur BI haruslah figur yang benar-benar paham soal pengawasan perbankan. Kalau perlu, kata dia, berasal dari para bankir profesional. Kedua, perlunya dibentuk segera otoritas jasa keuangan. (FAJ/HAR)

Sumber: Kompas, 2 Oktober 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan