BHP: Sekolah Jadi Komoditas
Rancangan undang-undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) mendekati selesai. Salah satu aturan tentang pendidikan ini belum banyak diketahui orang. Untuk mengkritisi regulasi ini ICW bersama beberapa lembaga peduli pendidikan seperti Seknas Fitra, Suara Ibu peduli, Auditan, Koalisi Pendidikan menyelenggarakan diskusi dengan tema monitoring dampak implementasi UU BHP. Hadir sebagai pembicara adalah pengamat pendidikan HAR Tilaar, Darmaningtyas pengurus Mejelis Luhur Perguruan Tamansiswa, dan Lodwick E Paat dari Koalisi Pendidikan.
Ade Irawan dari ICW bertindak sebagai moderator pada acara yang digelar di kantor ICW Kalibata 1 Agustus 2007 ini. Lais Abid menuliskan rekaman diskusinya berikut ini.
HAR Tilaar:
Saya mencoba memberikan catatan tentang draft UU BHP ini. Pertama bahwa produk aturan ini mengesankan bahwa institusi sekolah atau pendidikan di Indonesia adalah merupakan korban dari semangat profit oriented. Sekolah atau institusi pendidikan akan diserahkan kepada mekanisme pasar bebas. Sehingga bisa dijual, serta artinya akan mengurangi campur tangan pemerintah. Pemerintah mencoba melepaskan tanggung jawabnya. Apakah dasar konstitusi kita menyatakan demikian? Saya kira tidak.
Kemudian sejak tahun 1998 seakan-akan pemerintah memberikan otonomi kepada institusi pendidikan. Namun sebenarnya hal itu hanya sebagai kedok pemerintah untuk melepaskan tanggung jawab. Sehingga sebenarnya proyek otonomi pendidikan adalah merupakan pembohongan publik yang dilakukan pemerintah.
BHP menurut saya belum waktunya. Penerapannya bisa 40 tahun yang akan datang mungkin atau saya tidak tahu. Karena meskipun pendidikan sudah dicanangkan sejak abad 19 di Indonesia, namun kenyataannya pendidikan tidak bisa menyejahterakan rakyat dan membebaskannya dari kemiskinan. Di Amerika Serikat dan Eropa sekalipun, pemerintah tidak pernah lepas tangan dalam pendanaan pendidikan. Indonesia yang masih miskin kok, ya, sudah sombong mau melepaskan pendidikan kepada mekanisme pasar lewat BHP.
Dalam RUU BHP, tercantum bahwa BHP diperuntukkan untuk semua jenjang pendidikan. Asumsinya BHP mengisyaratkan bahwa pendidikan akan diserahkan ke mekanisme pasar bebas. Kalau ini benar-benar diterapkan lantas bagaimana dengan program wajib belajar 9 tahun, yang menjadi