BHACA Award, Menghargai yang Jujur! [04/06/04]

Berusaha hidup jujur dalam lingkungan dan budaya yang sudah sedemikian parah praktek korupsinya bukanlah perkara yang mudah. Tidak semua orang bisa melakukannya. Hanya segelintir individu yang mampu bertahan, dengan resiko yang tidak kecil. Selain menghadapi kemungkinan disingkirkan dari lingkungan pergaulan, karir profesionalnya juga seringkali tersendat. Sebaliknya, orang-orang yang hidup bermewah, kaya raya jauh lebih dihormati oleh masyarakat walaupun kemewahan itu tidak mungkin diperoleh dengan pendapatan resminya.

Oleh karena itu, sudah sepatutnya kita memberikan kehormatan dan penghargaan kepada segelintir orang yang masih bersedia untuk menjaga integritas dirinya, menolak dengan tegas setiap kesempatan untuk melakukan korupsi. Penghargaan itu dimaksudkan untuk memupuk, menumbuhkan dan memelihara semangat anti-korupsi agar mendapatkan tempat terhormat sebagaimana layaknya. Karena pada dasarnya mereka adalah potensi bagi tumbuh-kembangnya gerakan anti-korupsi.

Dalam kurun waktu satu tahun pertama berdirinya pada 2003, Perkumpulan BHACA telah memberikan penghargaan kepada beberapa orang yang dianggap layak untuk menempati tempat terhormat sebagai inspirator bagi terbangunnya upaya pemberantasan korupsi dilingkungannya. Mereka adalah Moh. Yamin, SH, Syamsul Qamar, Erry Riyana Hardjapamekas dan Karaniya Dharmasaputra. Erry Riyana sendiri kini menjabat sebagai anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga extra-ordinary yang kelahirannya menjadi tumpuan besar masyarakat bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pada tahun 2004, BHACA akan kembali memberikan penghargaan kepada individu-individu yang memiliki semua persyaratan untuk menerimanya. Untuk menghindari adanya kesalahan dalam memilih, maka BHACA telah membuat beberapa kriteria ketat yang menjadi acuan untuk menentukan siapa saja yang layak menerima penghargaan BHACA. Pemberian penghargaan ini dimaksudkan sebagai pendorong adanya usaha secara bersama-sama untuk memulai menghargai dan menghormati orang-orang yang memiliki peranan besar dalam upaya pemberantasan korupsi, baik dilingkungannya maupun dilingkungan yang lebih luas.

Tujuan pemberian Bung Hatta Anti-Corruption Award:

a. Menumbuhkan wahana bagi terwujudnya masyarakat Indonesia baru yang bersih dari korupsi;
b. Mendorong keterlibatan masyarakat untuk memberikan dukungan (encouragement), pemberdayaan (empowerment) dan perlindungan (protection) bagi pribadi-pribadi yang berjuang melawan korupsi.

Waktu Pemberian Bung Hatta Anti-Corruption Award

Pemberian Award dilakukan setiap tahun sekali yaitu pada setiap Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus. Award ini akan diberikan pada orang-orang dari berbagai latar belakang yang terpilih melalui satu proses penilaian oleh Tim Juri. Periode penjaringan calon penerima penghargaan setiap tahunnya dimulai pada bulan Mei.

Siapa yang Bisa Menerima Penghargaan

Penerima penghargaan ini adalah mereka yang dikenal oleh lingkungan terdekatnya sebagai pribadi-pribadi yang memiliki kriteria sebagai berikut:

a. Bersih dari praktek korupsi, tidak pernah menyalahgunakan kekuasaan atau jabatannya, tidak menyuap atau menerima suap;
b. Berperan aktif, memberikan inspirasi atau mempengaruhi masyarakat atau lingkungannya dalam pemberantasan korupsi.

Adapun syarat-syarat khusus bagi penerima penghargaan adalah sebagai berikut:

Sektor Bisnis
1.Minimal Direksi (Chief Executive Officer atau setingkat dibawahnya).
2.Pengalaman kerja minimal 15 tahun.
3.Berasal dari perusahaan lokal (BUMN dan Swasta Non-MNC).
4.Prioritas untuk perusahaan berskala besar atau mempekerjakan pegawai minimal 1.000 orang.

Sektor Pemerintah
1.Minimal Eselon II atau sederajat.
2.Pengalaman kerja minimal 15 tahun.
3.Prioritas pada bidang hukum dan keuangan.

Sektor Masyarakat Sipil
1.Minimal sebagai pimpinan.
2.Pengalaman kerja minimal 15 tahun.
3.Prioritas untuk bidang hukum, lingkungan hidup dan media.

Kami mengharapkan partisipasi Anda dengan mengirimkan atau merekomenasikan nama orang-orang memenuhi syarat untuk menerima penghargaan ini. Kirimkan usulan Anda ke :

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan