Berkurang, Kebanggaan sebagai Hakim
Salah satu tugas mendesak pimpinan Mahkamah Agung adalah meningkatkan kebanggaan hakim pada profesinya. Buruknya citra lembaga peradilan dan minimnya panutan telah mengurangi kebanggaan sejumlah hakim pada profesinya.
”Beberapa hakim yang saya temui di daerah pernah mengatakan, untuk apa membuat putusan yang bagus karena nanti amat sulit menjadi hakim agung,” kata mantan hakim agung Benjamin Mangkoedilaga di Jakarta, Senin (12/1).
Rendahnya citra peradilan Indonesia, antara lain, bisa dilihat dari survei Political and Economic Risk Consultancy tahun 2008 yang menyatakan peradilan Indonesia sebagai peradilan terkorup di Asia. Dari 12 negara yang disurvei, Indonesia menduduki peringkat terakhir dengan skor 8,26.
Minimnya panutan juga menjadi salah satu sebab mundurnya kemampuan sejumlah hakim dalam hal menghindari suap atau membuat pertimbangan yang adalah mahkota hakim.
”Mantan hakim agung yang dikenal bagus, seperti Bismar Siregar atau Adi Andojo Soetjipto, tak pernah dilibatkan MA dalam pengembangan lembaga itu. Akibatnya, hakim yang sekarang aktif kesulitan untuk belajar dari mereka,” tutur Benjamin.
Benjamin merasa, ia dan sejumlah mantan hakim agung yang menolak perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun justru dituding iri hati atau mengalami sindrom setelah tidak punya kekuasaan oleh sejumlah oknum di MA. ”Padahal, yang kami lakukan adalah bagian dari upaya membangun MA sebagai lembaga yang terhormat dan dihormati,” katanya.
Febri Diansyah dari Indonesia Corruption Watch menambahkan, MA perlu merangkul mantan hakim. Sebab, mereka mempunyai pengalaman dan kebijaksanaan yang dibutuhkan untuk membangun citra MA, khususnya terkait pembinaan hakim.
Febri juga meminta MA menunda pelaksanaan pemilihan Ketua MA yang akan digelar pada 22 atau 23 Januari. MA diminta menanti putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji formil pembentukan UU MA serta uji materiil perpanjangan usia pensiun hakim agung menjadi 70 tahun dan audit biaya perkara.
Rencananya, Senin depan atau satu bulan sesudah RUU MA disetujui DPR, ICW akan mengajukan uji formil dan materiil ke MK. (nwo/ana)
Sumber: Kompas, 13 Januari 2009