Berkas Sudah Dilimpahkan ke PN Bandung
Setelah tertunda selama lima bulan, berkas perkara dua tersangka kasus dana kapling, yaitu Eka Santosa dan Suyaman, Senin (19/12), akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.
Berkas perkara kedua tersangka tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Penuntutan Kejaksaan Negeri Bandung Doddy Budi Kelana. Yang menerima berkas tersebut adalah Muhammad Ali, staf panitera pidana Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Berkas perkara yang diserahkan dari Kejari Bandung kepada PN Bandung tebalnya sekitar 15 sentimeter. Bersamaan dengan penyerahan berkas tersebut, diserahkan pula surat dakwaan yang masing-masing terdiri dari 50 halaman.
Wartawan yang muncul dalam serah terima berkas tersebut sempat mempertanyakan tentang pengunduran waktu pelimpahan kepada Doddy. Namun, Doddy mempersilakan wartawan untuk menanyakan hal itu langsung kepada Kepala Kejari Bandung.
Menurut Kepala Kejari Bandung Yuswa Kusuma, lamanya berkas perkara tertahan di Kejari dikarenakan ada beberapa penyempurnaan isi berkas tersebut. Untuk itu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan jaksa penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Ketika ditanya mengenai penyempurnaan yang dimaksud, Yuswa enggan memberi penjelasan lebih lanjut.
Namun, ia menjelaskan, pihaknya telah membentuk dua tim jaksa yang akan menangani masing-masing berkas perkara dan dakwaan. Tim pertama terdiri dari enam orang jaksa yang dipimpin oleh Burhanuddin, akan menangani dakwaan tersangka Eka Santosa, mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar periode 2000-2004.
Satu tim lainnya, terdiri dari lima orang jaksa, yang dipimpin M Yusuf, akan menangani dakwaan tersangka Suyaman, mantan Wakil Ketua DPRD Jabar periode 1999-2004.
Bukti baru
Mengenai bukti baru yang diajukan oleh tersangka Eka Santosa, yang diduga bisa membuktikan keterlibatan pejabat eksekutif di pemerintahan Provinsi Jabar, Yuswa mengaku sama sekali tidak ada dalam berkas yang diserahkan kepada pihak PN Bandung.